Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Bedah Tuntas Hierarki Peraturan Perundang-undangan melalui Kajian Hukum dan Diskusi Internal

Hierarki UU

Antusias peserta dalam sesi diskusi bedah tuntas hierarki Peraturan Perundang-undangan melalui Kajian Hukum.

Temanggung – Bawaslu Kabupaten Temanggung menggelar kajian hukum dan diskusi internal dengan topik Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, di Media Center Bawaslu Kabupaten Temanggung, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Wahyu Nur Arfiyanto, dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Temanggung.

Dalam pemaparannya, Wahyu menjelaskan pentingnya memahami urutan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas Bawaslu selalu berpedoman pada dasar hukum yang tepat.

“Di dalam Pasal 22E UUD 1945 diatur secara jelas tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Ketentuan inilah yang menjadi dasar bagi lahirnya berbagai regulasi lain, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hingga Peraturan Bawaslu sebagai pedoman teknis pengawasan,” jelas Wahyu.

Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap hierarki hukum membantu jajaran Bawaslu dalam menjaga agar setiap kebijakan dan keputusan tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Pada sesi diskusi, peserta aktif berdialog dan menelaah kalimat hukum yang digunakan dalam berbagai peraturan Bawaslu, sehingga melahirkan pemahaman yang seragam dan komprehensif di lingkungan sekretariat.

“Dengan memahami sumber dan tingkatan hukum, kita dapat bekerja lebih profesional dan memastikan setiap langkah Bawaslu memiliki dasar hukum yang kuat,” tambah Wahyu.

Kegiatan ini juga menegaskan kedudukan Peraturan Bawaslu sebagai bagian dari peraturan lembaga yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Penulis : AFA
Editor : Humas
Foto : Humas