Bawaslu Temanggung Gelar Rakor Pengawasan Kampanye Dengan Jajaran Adhoc
|
Temanggung - Bawaslu Kabupaten Temanggung selenggarakan rapat koordinasi pengawasan kampanye bersama jajaran adhoc Pemilihan 2024 melalui Zoom Meeting pada, Kamis (26/09/2024).
Sebagai pengetahuan bersama bahwa masa kampanye Pemilihan 2024 dilaksanan 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon (Paslon) yaitu pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sedangkan untuk masa tenang adalah 24-26 November 2024.
Secara teknis kampanye Pemilihan 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriyadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran adhoc atas kerja yang selama ini dilakukan, dengan harapan dimulainya tahapan kampanye tentu kerja pengawasan juga perlu meningkat.
"Lebarkan pandangan, gali informasi sebanyak-banyaknya terkait giat kampanye masing-masing Paslon, jaga kesehatan bapak/ibu karena akhir-akhir ini cuaca sering hujan," ungkap Roni.
Terkait media sosial Paslon dapat membuat akun sebanyak 20 disetiap aplikasi, didaftarkan ke KPU dan ditembuskan ke Polres dan Bawaslu.
Maria Ulfah sebagai narasumber juga menjelaskan tentang jenis-jenis alat peraga dan bahan serta larangan kampanye. Beberapa titik fokus seperti metode kampanye, pelaksana kampanye, alat peraga kampanye, bahan kampanye, iklan media, media sosial serta larangan-larangan.
"Bagi bapak/ibu pengawas coba baca terkait larangan-larangan yang ada di Pasal 60 sampai 66 dalam PKPU 13/2024 dan silahkan pahami secara utuh larangan tersebut," kata Maria.
Pada akhir materi disampaikan terkait resep pengawasan seperti dalam memakai atribut pengawas sesuaikan tempat dan momentum, kenali tim kampanye maupun relawan masing-masing Paslon serta gali informasi apabila ada aktivitas politik diwilayah masing-masing dan buat laporan cepat, tutupnya. [AM]
Penulis : AM
Editor: MBCA
Foto : Humas