Bawaslu Temanggung Gelar Rapat Internal Divisi HPS Bahas Simulasi Penanganan Sengketa Pemilu
|
Temanggung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Internal Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) dengan tema “Simulasi Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu Berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Kegiatan ini berlangsung di Media Center Bawaslu Temanggung. Selasa (11/11/2025).
Rapat internal tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Temanggung Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Wahyu Nur Arfiyanto. Dalam kesempatan itu, Arfi memberikan penjelasan mendalam terkait tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu 9 Tahun 2022.
Ia memaparkan alur penanganan sengketa, mulai dari penerimaan permohonan, proses klarifikasi, mediasi, hingga adjudikasi apabila diperlukan. Wahyu menegaskan pentingnya penguatan kapasitas jajaran internal Bawaslu untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.
“Melalui simulasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh jajaran memahami betul mekanisme penyelesaian sengketa. Penanganan sengketa harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur agar keadilan pemilu benar-benar terwujud,” ujar Wahyu.
Ia juga menambahkan bahwa kesiapan internal menjadi kunci untuk menghadapi dinamika kontestasi Pemilu mendatang. “Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, kita dapat merespons setiap potensi sengketa secara cepat dan tepat tanpa mengurangi kualitas putusan,” lanjutnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Bawaslu Temanggung dalam menghadapi potensi sengketa antarpeserta Pemilu serta memastikan setiap proses pengawasan berjalan sesuai standar yang berlaku.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas