Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Rekomendasi LKPJ Bupati 2025

Paripurna

Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Wahyu Nur Arfiyanto duduk berdampingan bersama KPU Temanggung Henry Sofyan Rois. 

Temanggung - Bawaslu Kabupaten Temanggung menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Temanggung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung pada Rabu (8/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Wahyu Nur Arfiyanto turut hadir sebagai perwakilan lembaga pengawas pemilu.

Rapat Paripurna ini membahas agenda penting berupa penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Temanggung Tahun 2025. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Temanggung dalam rapat ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu Nur Arfiyanto menyampaikan bahwa Bawaslu mendukung penuh upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 “Kami dari Bawaslu Kabupaten Temanggung mengapresiasi proses pembahasan LKPJ ini sebagai bagian dari mekanisme kontrol yang penting. Sinergi antar lembaga seperti ini perlu terus dijaga untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” Pungkasnya.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas