Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Ikuti Diseminasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan PAW DPRD

Diseminasi

Staf Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kabupaten Temanggung, Riska Novianti mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu

Temanggung – Bawaslu Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu dengan tema "Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh staf Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kabupaten Temanggung, Riska Novianti, bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, yang menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD sebagai bagian dari proses demokrasi dan keberlanjutan representasi politik di parlemen daerah. Menurutnya, mekanisme PAW harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari polemik maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menyampaikan bahwa proses PAW pasca Pemilu 2024 cukup banyak terjadi di wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 39 proses PAW yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota dengan melibatkan 9 partai politik dan berbagai latar belakang alasan pemberhentian anggota DPRD.

Diana juga menyoroti adanya perbedaan pola koordinasi antara KPU dan Bawaslu di sejumlah daerah, khususnya dalam proses verifikasi administrasi calon pengganti antarwaktu. Menurutnya, kesamaan pemahaman mengenai posisi, kewenangan, dan ruang pengawasan Bawaslu sangat diperlukan agar pelaksanaan PAW tidak menimbulkan multitafsir di daerah.

Pada sesi materi, peserta memperoleh pemahaman terkait regulasi dan mekanisme teknis PAW DPRD berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Materi meliputi alasan dan mekanisme pemberhentian antarwaktu, penetapan calon pengganti antarwaktu (CPA), proses verifikasi dan klarifikasi oleh KPU, hingga berbagai dinamika pelaksanaan PAW di Jawa Tengah.

Dijelaskan bahwa PAW dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas, pelanggaran kode etik, putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, diberhentikan oleh partai politik, maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota legislatif. Setiap proses pemberhentian harus didukung dokumen administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung memperoleh penguatan kapasitas terkait regulasi dan mekanisme PAW guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan secara optimal. Selain itu, forum diseminasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi serta mendorong keterbukaan informasi antara KPU dan Bawaslu dalam setiap tahapan PAW, sehingga potensi sengketa administrasi maupun politik dapat diminimalisasi.

Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab terkait berbagai dinamika pelaksanaan PAW di daerah sebagai upaya menyamakan persepsi serta meningkatkan efektivitas pengawasan proses PAW selama masa keanggotaan DPRD periode 2024–2029.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas