Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TEMANGGUNG KIRIM SARPER PDPB PERIODE JULI 2025 KEPADA KPU TEMANGGUNG

Sarper

Staf Bawaslu Temanggung serahkan sarper ke KPU Temanggung

TEMANGGUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menyampaikan saran perbaikan ke-2 pada periode Juli 2025 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung pasca penetapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2025, pada Selasa (22/07/2025)

Saran perbaikan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU. Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah data pemilih yang memerlukan perhatian khusus, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, maupun pemilih yang seharusnya memenuhi syarat namun belum tercantum dalam Daftar Pemilih.

Dari saran perbaikan ke-2 bulan Juli 2025 pasca penetapan Penetapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan I tahun 2025 ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung menemukan 8 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar dalam daftar pemilih serta 7 (tujuh) orang yang baru berusia 17 tahun tetapi masih belum masuk dalam daftar pemilih.

Bawaslu berharap dengan saran yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Temanggung agar nantinya daftar pemilih semakin akurat, mutakhir, dan valid. Ini penting sebagai dasar mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan menjaga hak pilih warga negara.

Bawaslu Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk terus mengawal hak pilih, guna memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu maupun Pemilihan yang akan datang. @humas

Penulis : ANF
Editor : Humas
Foto : Humas