Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Lakukan Koordinasi Pembentukan Pengawas TPS Loksus

loksus

M Nasihudin melakukan koordinasi dengan Pengurus Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra "Penganthi" Temanggung terkait Pengawas TPS di Lokasi Khusus

Temanggung - Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Salah satu bagian penting dan krusial keberadaan pengawas pemilu adalah Pengawas TPS, sebagai garda terdepan yang berhadapan langsung dengan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.  

Dalam rangka persiapan Pemilihan serentak  2024 Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, M. Nasihudin bersama Pengawas Kecamatan (Panwascam) Temanggung melakukan koordinasi pembentukan Pengawas TPS di dua lokasi TPS Lokasi Khusus (Loksus), yaitu Rutan Kelas IIB Temanggung Selasa (17/09/2024) dan Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra "Penganthi" Rabu (18/09/2024).

"Koordinasi pembentukan Pengawas TPS ini penting dilakukan karena melibatkan pihak eksternal (Rutan dan Penganthi, red) agar mendapatkan SDM Pengawas TPS yang mumpuni, sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari pihak eksternal" ungkap Nasihudin.

Hasil koordinasi kali ini didapatkan bahwa terkait dengan Pengawas TPS di Rutan berasal dari luar pegawai Rutan dengan rekomendasi dari Kepala Rutan. Sedangkan, terkait dengan Pengawas TPS di Panti Sosial "Penganthi" berasal dari warga sekitar panti.

Penulis dan Foto : AR

Editor : YAP