Bawaslu Temanggung Sampaikan Saran Perbaikan Data Pemilih kepada KPU Temanggung
|
Temanggung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung sampaikan saran perbaikan Data Pemilih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung pada Selasa (10/03/2026).
Penyampaian saran perbaikan data pemilih tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu guna memastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saran perbaikan data pemilih disampaikan oleh Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, Fitri Kurniawati, S. Mat., didampingi 2 (dua) staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Temanggung.
Fitri menyampaikan penyusunan saran perbaikan dilakukan setelah dilakukan proses pengawasan PDPB melalui metode uji petik. “Kami terus mengawal dan mengawasi proses PDPB di wilayah Kabupaten Temanggung. Saran perbaikan ini kami susun berdasarkan data masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan uji petik di beberapa wilayah,” kata Fitri.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu Temanggung menemukan data masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih masih terdaftar pada cek DPT online. Sebaliknya, data masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar pada cek DPT online.
Bawaslu Kabupaten Temanggung berharap upaya pencegahan melalui penyampaian saran perbaikan data pemilih dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan memastikan penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai aturan. Melalui pengawasan ini pula, Bawaslu Temanggung berkomitmen memastikan hak pemilih dan mewujudkan data pemilih yang valid dan berkualitas.
Penulis : JJ
Editor : Humas
Foto : Humas