Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Sosialisasikan Netralitas ASN Melalui Podcast "KEPOIN YUK"

Kepo

Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriyadi menjadi Narasumber dalam acara Podcast "Kepoin Yuk"

Temanggung - Bawaslu Kabupaten Temanggung menjadi Narasumber dalam acara Podcast "KEPOIN YUK" terkait Netralitas ASN dan Sosialisasi Pendidikan Politik Kepada Masyarakat yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Temanggung diruang podcast kompleks Mall Pelayanan Publik, Rabu (2/10/2024).

Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan Narasumber Ketua KPU Temanggung, Kepala Bakesbangpol dan Kepala Dinpermasdes Kabupaten Temangggung

Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriyadi menyampaikan terkait pentingnya Netralitas bagi ASN, khususnya di Kabupaten Temanggung, ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

"Kami berharap Netralitas ASN harus selalu dijaga agar tetap fokus pada fungsi pelayanan publik, tidak terus bersikap sebagai partisan terhadap salah satu Pasangan Calon," ungkap Roni.

Bagi Pasangan Calon, (PASLON) pelaksana maupun tim kampanye juga dilarang melibatkan ASN ikut kampanye, ketentuan dalam undang-undang sudah jelas jika itu dilanggar bisa dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan Pasal 71 Ayat (1) dalam Undang-Undang Pemilihan.

"Ancaman hukumannya tidak main-main yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau enam juta rupiah," imbuhnya.

Harapannya dalam penyelenggaraan pemilihan 2024 ini ASN bersikap Netral dengan tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada calon dan juga tidak ikut dalam kegiatan kampanye.[AM]

Penulis : AM
Editor : MBCA
Foto : Humas