Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Temukan Warga Berusia 17 Tahun Belum Terdaftar sebagai Pemilih dalam Uji Petik PDPB

Uji Petik

Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Hj. Maria Ulfah beserta tim melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat.

TEMANGGUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung melaksanakan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan akurasi data pemilih serta mengawasi pemenuhan hak pilih masyarakat di Kabupaten Temanggung.

Uji petik dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Hj. Maria Ulfah, bersama tim. Pelaksanaan kegiatan dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Campursari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, serta SMK Bhumi Phala Parakan.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap sejumlah sampel data pemilih untuk mencocokkan data yang tersedia dengan kondisi di lapangan. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih agar masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dapat tercatat dalam daftar pemilih.

Berdasarkan sampel data yang diperoleh, tim uji petik menemukan adanya warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yakni telah berusia 17 tahun, tetapi belum terdaftar sebagai pemilih.

Temuan tersebut menjadi catatan penting dalam pelaksanaan pengawasan PDPB. Data hasil uji petik perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan KPU Temanggung sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga warga yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian terkait status pendaftarannya sebagai pemilih.

Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Hj. Maria Ulfah, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama tim untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai dengan tujuan pemutakhiran data pemilih. Melalui uji petik ini, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.

“Berdasarkan sampel data yang diperoleh dalam pelaksanaan uji petik PDPB, ditemukan warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih karena sudah berusia 17 tahun, tetapi belum terdaftar sebagai pemilih. Temuan ini menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut agar pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara akurat dan hak pilih masyarakat yang memenuhi syarat tetap terlindungi.” Ujarnya.

Melalui pelaksanaan uji petik PDPB ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung diharapkan dapat terus mengoptimalkan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan data pemilih tersusun secara akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual, sekaligus meminimalkan potensi warga yang memenuhi syarat kehilangan kesempatan menggunakan hak pilihnya akibat belum tercatat dalam daftar pemilih.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas