Lompat ke isi utama

Berita

Bayu Indra Permana Resmi Ditunjuk sebagai Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Temanggung

Plt. Kasek

Plt. Kasek Bawaslu Kabupaten Temanggung Bayu Indra Permana saat berkunjung ke Bawaslu Kabupaten Temanggung.

Temanggung - Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bayu Indra Permana, secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Temanggung, Jumat (9/1/2026).

Penunjukan tersebut dibuktikan dengan terbitnya Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 33/KP.05.00/SJ/01/2026 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia pada 9 Januari 2026.

Penugasan ini diberikan berdasarkan pertimbangan perubahan status Bawaslu Kabupaten Temanggung yang sebelumnya berstatus sebagai Unit Kerja Mandiri (UKM), kini telah berstatus sebagai lembaga permanen. Perubahan status tersebut memerlukan penguatan tata kelola kesekretariatan agar pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Penunjukan Plt Kepala Sekretariat ini dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas administrasi, manajerial, serta dukungan teknis kelembagaan Bawaslu Kabupaten Temanggung, seiring dengan penyesuaian struktur organisasi dan kebutuhan kelembagaan pasca perubahan status tersebut.

Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki di bidang hukum, hubungan masyarakat, serta pengelolaan data dan informasi, Bayu Indra Permana diharapkan mampu menjalankan amanah dengan profesional serta mendukung penguatan kinerja pengawasan pemilu di Kabupaten Temanggung.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas