Lompat ke isi utama

Berita

Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan

TEMANGGUNG - Dalam rangka persiapan tahapan pencalonan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada bulan September nanti, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengadakan “Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan” yang diselenggarakan selama dua hari pada Kamis - Jumat, 13 - 14 Agustus 2020 di Braling Grand Hotel Purbalingga. Bawaslu Kab Temanggung mendelegasikan Sam Fery Baehaki sebagai Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin serta Amin Stiyono sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi. Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Tengah baik yang tengah melaksanakan pengawasan Pilkada Tahun 2020 maupun tidak. Salah satu nara sumber yakni Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu RI DR.Bachtiar Baetal, SH. MH dalam paparanya menyatakan “untuk mengisi kekosongan hukum sebagai acuan Pilkada pada masa pandemi covid 19, maka lahir Perbawaslu Covid No. 4 Tahun 2020. Dalam Perbawaslu ini tidak hanya mengawasi tahapan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, akan tetapi juga mengawasi protokol kesehatan dalam penyelenggaraanya, karena pelanggaran terhadap protokol covid ini menjadi pelanggaran administrasi”. Masih pernyataan Bachtiar “Mengenai teknis penyelenggaraan tahapan Pilkada tidak banyak perubahan, hanya saja dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip Kesehatan dan Keselamatan, dengan berpedoman pada Protokol Kesehatan”. Disamping dari TA Bawaslu RI sebagai nara sumber juga hadir sebagai nara Sumber adalah Sri Sumanta (Kordiv SDM) dan Anik Sholihatun (Kordiv Pengawasan) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Tag
Berita