Lompat ke isi utama

Berita

Imbau Pejabat Daerah-Anggota DPRD Tidak Pakai Fasilitas Negara Untuk Kampanye

DPRD

Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriyadi yang didampingi Anggota Bawaslu Temanggung Wahyu Nur Arfiyanto Menyampaikan Imbauan secara lisan kepada Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto

Temanggung - Bawaslu Kabupaten Temanggung sampaikan imbuan agar pejabat daerah-Anggota DPRD Kabupaten Temanggung yang terlibat dalam kegiatan kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung Tahun 2024 tidak memakai fasilitas negara.

Imbauan secara lisan itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Temanggung Roni Nefriyadi yang didampingi Anggota Bawaslu Temanggung Wahyu Nur Arfiyanto kepada Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto, S.P. diruang kerjanya, Kamis (3/10/2024).

Bahwa Bawaslu Kabupaten Temanggung secara kelembagaan bertugas mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bipati Kabupaten Temanggung, oleh karenanya perlu sinergitas dan komitmen bagi pejabat daerah dalam mematuhi ketentuan yang mengatur pelaksanaan tahapan kampanye.

"Imbauan lisan ini kami sampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Temanggung menyusuli atas imbauan tertulis yang sudah kami kirim pada tanggan 21 September 2024 dengan nomor : 584.1/PM.00.02/K.JT-27/09/2024, secara kelembagaan agar bisa diturunkan juga kepada Anggota DPRD yang lain ketika ikut mengkampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai koalisinya masing-masing supaya tidak menggunakan fasilitas negara," ujar Roni. 

Secara regulasi memang diatur sebagaimana ketentuan Pasal 70 Ayat (2) Undang-Undang Pemilihan menyatakan : (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat negara lainnya, serta Pejabat Daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu dalam Pasal 53 Ayat (1) PKPU 13/2024 juga diatur bahwa pejabat daerah dalam ikut kegiatan kampanye dengan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, dan menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

"Kami sangat mengapresiasi atas sambutan baiknya Ketua DPRD Kabupaten Temanggung terhadap imbauan ini,  langkah mengimbau merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan 2024 yang adil, demokratis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.[AM]

Penulis : AM

Foto : Humas