Lompat ke isi utama

Berita

JELANG REKRUTMEN PANTARLIH, SURAT IMBAUAN DIKIRIM SERENTAK

Humas Bawaslu Temanggung-TEMANGGUNG. Dalam rangka mewujudkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) yang mempunyai integritas, profesionalitas dan netralitas, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Temanggung, serentak mengirimkan surat imbauan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tujuannya untuk melakukan pencegahan terhadap potensi permasalahan pada tahap pembentukan Pantarih ini, demikian menurut Erwin Nurachmani Prabawanti Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung.

Adapun isi imbauan Panwaslu Kecamatan seperti yang disampaikan oleh Erwin, pada hari Jum’at (27/01/2023). “Bahwa PPS sebagai kepanjangan tangan dari PPK dan KPU, agar memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat tentang pembentukan Pantarlih untuk Pemilu 2024”.

“Selanjutnya PPS dalam rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar mematuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, dan PPS memastikan calon Pantarlih adalah 1) Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; 2) berdomisili di wilayah kerja Pantarlih; 3) mampu secara jasmani dan rohani; 4) berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; dan 5) tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Masih menurut Erwin, “PPS agar memastikan dalam rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih memperhatikan keterpenuhan 1 (satu) orang pada tiap TPS, serta memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, netralitas dan kemandirian calon Pantarlih”.

[caption id="attachment_1592" align="aligncenter" width="637"] Panwaslu Kecamatan Tretep Menyampaikan Surat Imbauan kepada PPK Kecamatan Tretep[/caption]
Tag
Berita