PUKUL 00.00 WIB, BAWASLU TEMANGGUNG UMUMKAN PENDAFTARAN PANWASLU KECAMATAN
|
Humas Bawaslu Temanggung- TEMANGGUNG-Bawaslu Kabupaten Temanggung akan mengumumkan rekruitmen pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Pukul .00.00 WIB dini hari, 15 September 2022. Disela-sela rapat koordinasi kelompok kerja (Pokja) pendaftaran Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Temanggung, Amin Stiyono, selaku Ketua Pokja, menjelaskan “Kami akan segera membentuk Panwaslu Kecamatan proyeksi pengawasan Pemilu serentak tahun 2024, pengumuman akan kami publikasikan secara massif, melalui kantor Kecamatan, media cetak dan berbagai media agar tersebar luas ke seluruh lapisan masyarakat, mulai pukul 00.00 WIB dini hari 15 September 2022”. Amin yang juga membidangi Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, melanjutkan “ sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 Tahun2019, bahwa diantara syarat menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah WNI berusia 25 tahun pada saat mendaftar, mempunyai integritas dan berpengalaman dibidang kepemiluan, berpendidikan SMA sederajat, mampu secara jasmani dan rohani serta tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tim kampanye peserta Pemilu, untuk lebih lengkapnya masyarakat dapat melihat pengumuman di laman resmi website Bawaslu Kabupaten Temanggung temanggung.bawaslu.go.id. atau link https://bit.ly/PanwascamBawasluKabTmg Dilansir Humas Bawaslu Sosialisasi pendaftaran Panwaslu Kecamatan dimulai sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 21 September 2022, adapun pendaftaran dan penerimaan berkas mulai tanggal 21 September 2022 sampai dengan 27 September 2022