Lompat ke isi utama

Berita

Sadar Demokrasi, Desa Gejagan Tandatangani Mou dengan Bawaslu

Humas Bawaslu Temanggung – Bertempat di Balai Desa Gejagan Kecamatan Ngadirejo, Kepala Desa Gejagan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bawaslu Kabupaten Temanggung terkait komitmen Pengembangan Desa Anti Politik Uang (Desa APU) pada Selasa (8/06/2021).

MoU ini menekankan pada 4 aspek diantaranya yang pertama bersinergi mencegah potensi terjadinya politik uang dalam Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 di wilayah Desa Gejagan. Kedua, mewujudkan desa yang berkarakter, dengan masyarakat yang memiliki kesadaran penuh terhadap terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis. Ketiga, bersama-sama menekan potensi pelanggaran dengan pendekatan pencegahan dan penindakan. Dan yang terakhir mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi dan berani melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan.

Penandatanganan ini merupakan langkah awal Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap potensi munculnya pelanggaran baik dari aturan, teknis pelaksanaan hingga praktik politik uang serta mendorong masyarakat agar bisa berpartisipasi dalam Pemilu maupun Pilkada kedepan.

Gerakan penyadaran masyarakat harus bisa dilakukan lebih awal. Apabila sudah mendekati momen tahapan, dikhawatirkan konsentrasi terbagi lebih banyak kepada teknis pelaksanaan, terutama pada teknis pengawasan.

Tag
Berita