UNDANG PARTAI POLITIK, BAWASLU TEMANGGUNG SOSIALISASIKAN REGULASI TAHAPAN VERIFIKASI ADMINISTRASI
|
Humas Bawaslu Temanggung- TEMANGGUNG. Dalam rangka mencegah potensi pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Temanggung , menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kepada Partai Politik (Selasa, 14 September 2022). “Sosialisasi ini kami laksanakan, sebagai upaya mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran di setiap tahapan Pemilu, sebagaimana amanat undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 101 Bawaslu Kabupaten/ kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota, bentuk nyata pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Temanggung adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan, Bawaslu berharap ketika semua pihak telah memahami regulasi , maka dalam menjalankan tahapan akan sesuai dengan mekanisme yang diatur ” . Hal ini disampaikan Sam Fery Baehaki, Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, ketika memaparkan presentasinya di hadapan perwakilan Partai Politik. Lebih lanjut, Fery menjelaskan, “ada 20 Partai Politik yang kami undang , terbagi kedalam 2 (dua) sesi pertemuan, sesi pagi dan sesi siang, hadir sebagai nara sumber mitra kerja kami anggota KPU Kabupaten Temanggung, adapun materi sosialisasi yang disampaikan mengenai Peraturan KPU Nomor 4 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dan mekanisme pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
.