UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI OLEH BAWASLU
|
TEMANGGUNG, Bawaslu Kab. Temanggung - Kordiv SDM, Organisasi, dan Data dan Informasi Bawaslu Kab. Temanggung beserta Koordinator Sekretariat mengikuti rapat daring “Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi”. Gratifikasi secara harfiah sering disamakan sebagai pemberian yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Bawaslu RI telah membentuk Tim UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) yang nantinya akan menerima dan memeriksa laporan gratifikasi oleh jajaran Bawaslu. Unit ini akan bekerja dibawah komando Sekretariat Jenderal Bawaslu RI dibantu oleh unit satuan kerja pengawasan internal.
Dalam paparanya (Selasa, 17/6/2020) Bawaslu RI menyapaikan bahwa telah merilis aplikasi whistleblowing system berupa aplikasi khusus berbasis android yang dapat digunakan untuk melaporkan pegawai dilingkungan bawaslu apabila terindikasi melakukan kecurangan atau pelanggaran. Menambahkan dalam paparannya Bawaslu RI juga berkomitmen untuk merahasiakan identitas pelapor.
Meskipun hal tersebut dinilai khalayak memiliki peran penting dalam peningkatan integritas pegawai bawaslu. Namun demikian sangat disayangkan bahwa subyek hukum pelapor masih dibatasi


Tag
Berita