Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Sikap Patriotisme, Pegawai Bawaslu Temanggung Memperdengarkan dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

SE Memperdengarkan

Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Temanggung Memperdengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Temanggung - Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 30 tahun 2025. Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Temanggung Memperdengarkan dan Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya tepat pada Pukul 10.00 wib. Kamis (3/7/2025).

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Temanggung Mamix Sulistyaningrum memberikan Instruksi langsung kepada seluruh Jajaran Sekretaiat untuk menindaklanjuti dan memedomani Surat Edaran tersebut.

“Kepada seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Temanggung kami mohon untuk segera menindaklanjuti dan memedomani Surat Edaran dari Bawaslu RI Nomor 30 tahun 2025 terkait Memperdengarkan dan Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Pengawas Pemilu” Jelasnya.

Tindaklanjut dari Surat Edaran tersebut pertama kali dilaksanakan Oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Temanggung pada hari Kamis, 3 Juli 2025 yaitu dengan Memperdengarkan dan Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya tepat pada pukul 10.00 Wib. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Surat Edaran tersebut.

Mamix Sulistyaningrum berharap agenda Memperdengarkan dan Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lagu-lagu Nasional, dan Mars Pengawas Pemilu dapat dilaksanakan sesuai jadwal, serta apa yang menjadi tujuan yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut dapat tercapai.

“Kami berharap agenda ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan semoga dapat mewujudjkan sikap patriotisme, semangat kebangsaan, dan jiwa korsa bagi seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Temanggung” tutupnya.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas