Temanggung, Rabu, 8 September 2021. Bawaslu Kabupaten Temanggung menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan mengambil tema “ Peran Pemilih Pemula dalam Pengawasan Pemilu”.
Berlandaskan pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu Pasal 101 huruf c yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota dan Pasal 102 ayat (1) huruf d sebagaimana di maksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabup
Temanggung, 2/09/2021, Bahwa sukses penyelenggaran Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden, serta Pilkada bukan hanya kepentingan penyelenggara Pemilu. namun merupakan kepentingan semua komponen masyarakat.
Humas Bawaslu Temanggung – Bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Temanggung, Ketua sekaligus Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan tema Perjalanan, Kiprah dan Harapan 3 Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota.
Humas Bawaslu Temanggung – Bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Temanggung, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Temanggung Murti Anggono mengikuti Rapat Dalam Jaringan (Daring) yang diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.