Bawaslu Temanggung Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I 2026
|
Temanggung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Kamis (2/4/2026), di Aula KPU Kabupaten Temanggung.
Rapat pleno yang dimulai pukul 10.31 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua, Anggota, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Temanggung, perwakilan Polres, stakeholder terkait, serta partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa tanggapan, masukan, dan saran dari peserta akan disampaikan setelah proses rekapitulasi selesai.
Rekapitulasi data pemilih dibacakan oleh Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Temanggung, Ragil Candra Saputra. Dalam paparannya disampaikan bahwa jumlah pemilih pada Triwulan I Tahun 2026 mencapai total 630.774 pemilih, dengan rincian 315.527 pemilih laki-laki dan 315.247 pemilih perempuan. Data tersebut tersebar di 20 kecamatan, 289 desa/kelurahan, dan 1.306 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar 3.700 pemilih dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.
KPU Kabupaten Temanggung juga menyampaikan bahwa selama Triwulan I Tahun 2026 telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai instansi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Polres, Kodim, Kementerian Agama, serta masyarakat. Selain itu, KPU juga telah melakukan sinkronisasi data serta menindaklanjuti seluruh saran perbaikan yang diberikan oleh Bawaslu dan masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Temanggung atas koordinasi yang telah terjalin dengan baik. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan uji petik secara langsung ke sejumlah desa dan kelurahan untuk memastikan akurasi data pemilih.
Dari hasil uji petik tersebut, Bawaslu menemukan 25 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar, serta 28 pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar pemilih. Temuan tersebut telah disampaikan melalui surat saran perbaikan, dan KPU Kabupaten Temanggung telah menindaklanjutinya.
Selain itu, Bawaslu juga telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU agar pelaksanaan PDPB tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu berharap ke depan dapat meningkatkan kerja sama dengan KPU, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, mengingat pada Triwulan I kegiatan tersebut belum dilaksanakan bersama.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Temanggung menyampaikan bahwa kegiatan coklit akan dilaksanakan pada triwulan berikutnya, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan Bawaslu. Saat ini, KPU masih melakukan pendataan terhadap pemilih berusia di atas 100 tahun serta pemilih yang berada di luar negeri.
Sementara itu, Dindukcapil Kabupaten Temanggung menyampaikan bahwa terdapat sekitar 400 data warga berusia di atas 100 tahun yang saat ini masih dalam proses verifikasi lapangan. KPU menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih.
Rapat pleno terbuka ini ditutup pada pukul 11.20 WIB dengan penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Temanggung. @humas
|
|
Penulis : ANF
Editor : Humas
Foto : Humas