Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Temanggung Ikuti Rakor Penyampaian Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan

Pak arfi

Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Wahyu Nur Arfiyanto memaparkan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Parpol di Kabupaten Temanggung

TEMANGGUNG – Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Wahyu Nur Arfiyanto, mengikuti Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (20/1/2026). 

Kegiatan ini diikuti oleh 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Rapat koordinasi bertujuan untuk menyampaikan sekaligus mengevaluasi hasil pengawasan pemutakhiran data dan dokumen partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Wahyudi Sutrisno menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menyusun program kerja Divisi Penyelesaian Sengketa sebagai arah pelaksanaan tugas pengawasan pada tahun 2026. Program kerja tersebut mencakup lima fokus utama, yakni evaluasi regulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan, publikasi kinerja tahun 2025 serta proyeksi kerja tahun 2026, peningkatan kapasitas jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, pelaksanaan program Bawaslu Mengajar baik secara esidentil maupun berkelanjutan, serta iklan layanan masyarakat.

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan penyampaian paparan laporan hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Paparan disampaikan dalam format presentasi yang memuat gambaran umum, tahapan persiapan pengawasan, hasil pengawasan, kendala yang dihadapi, serta kesimpulan dan saran.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Wahyu Nur Arfiyanto memaparkan hasil pengawasan di Kabupaten Temanggung. Dari 76 partai politik terdaftar yang tercatat melakukan pemutakhiran data dan dokumen dalam SIPOL, hanya 7 partai politik atau sekitar 9,21 persen yang melakukan pemutakhiran data. Partai politik tersebut meliputi PDI Perjuangan, PKS, PKB, Partai NasDem, Partai Prima, PSI, dan Partai Ummat.

Arfi juga mengungkapkan adanya kendala dalam pelaksanaan pengawasan, yaitu tidak seluruh DPP atau DPD partai politik di tingkat kabupaten/kota memiliki akses penghapusan data keanggotaan di SIPOL. Kondisi ini menyebabkan penanganan kasus NIK tercatut antar partai politik tidak seragam dan memerlukan waktu yang relatif lebih lama.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bawaslu Kabupaten Temanggung menilai perlu adanya penyeragaman kebijakan, pemberian akses pengelolaan SIPOL yang proporsional, serta penyusunan prosedur teknis yang jelas dan berbatas waktu guna mempercepat penanganan pencatutan NIK serta memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Rapat koordinasi ditutup oleh Wahyudi Sutrisno dengan penyampaian rencana tindak lanjut. Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk menyampaikan dokumen hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, melaksanakan publikasi hasil pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui podcast, serta melakukan penyempurnaan Alat Kerja Pengawasan (AKP).

Penulis : AFA
Editor : Humas
Foto : Humas