Bawaslu Temanggung Ikuti Selasa Menyapa Bahas Implikasi KUHP Baru terhadap Penegakan Hukum Pemilu
|
Temanggung – Bawaslu Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Selasa Menyapa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu dan Pemilihan”.
Kegiatan terserbut menghadirkan Wahyudi Sutrisno, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, sebagai narasumber dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai sarana penguatan pemahaman terhadap dinamika regulasi penegakan hukum pemilu dan pemilihan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional, khususnya melalui pemberlakuan KUHP baru, memiliki implikasi langsung terhadap penegakan hukum pemilu yang selama ini berjalan. Oleh karena itu, diperlukan upaya penyelarasan antara regulasi umum hukum pidana dengan ketentuan khusus pemilu.
“Menyelaraskan hal-hal yang terus berjalan menjadi penting, terutama saat ini terdapat pembaruan KUHP terbaru yang implikasinya memiliki korelasi dengan penegakan hukum pemilu,” ujar Muhammad Amin.
Ia menambahkan bahwa dalam KUHP terbaru terdapat ratusan pasal yang perlu dipahami secara komprehensif. Meski demikian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tetap berkedudukan sebagai lex specialis dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Dalam pemaparannya, Wahyudi Sutrisno menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana merupakan bagian dari reformasi besar sistem hukum pidana nasional yang juga berdampak pada penegakan hukum pidana pemilu dan pemilihan. Pembaruan ini menggantikan KUHP lama yang merupakan produk kolonial serta memperkenalkan paradigma pemidanaan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Wahyudi menyampaikan bahwa dalam konteks pemilu, ketentuan umum dalam KUHP tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemilu sebagai lex specialis. Penyesuaian pidana tersebut meliputi penghapusan pidana kurungan, perubahan pola pemidanaan dari kumulatif menjadi alternatif, serta penerapan sistem kategorisasi pidana denda yang berdampak pada sejumlah ketentuan tindak pidana pemilu.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan yang mengedepankan pembinaan dan penerapan sanksi administratif sebelum sanksi pidana. Hal ini dinilai memiliki implikasi strategis dalam pola penanganan pelanggaran pemilu ke depan, khususnya dalam koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Melalui kegiatan Selasa Menyapa ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung diharapkan semakin siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana, serta mampu memperkuat penegakan hukum pemilu dan pemilihan secara profesional, berkeadilan, dan berlandaskan kepastian hukum. [RN]
Penulis : RN
Editor : Humas
Foto : Humas