Lompat ke isi utama

Berita

Antusiasme Masyarakat Mendaftar Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Temanggung

Peserta

Antrian Peserta Pendaftar Calon Anggota Panwascam untuk Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Temanggung

Hanya dalam waktu tiga hari mulai hari Minggu, 5 Mei 2024 s.d. Rabu, 8 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Temanggung membuka pendaftaran bagi masyarakat Kabupaten Temanggung untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Jumlah kebutuhan Panwascam sejumlah 19 orang yang tersebar dalam 14 kecamatan. Sampai dengan hari terakhir pendaftaran terhitung sejumlah delapan puluh sembilan (89) pendaftar.

Adapun Kecamatan yang dibuka pendaftaran adalah Kecamatan Temanggung, Tlogomulyo, Bulu, Kedu, Ngadirejo, Wonoboyo, Tretep, Candiroto, Gemawang, Jumo, Kandangan, Kaloran, Kranggan, dan Pringsurat. Enam Kecamatan selebihnya tidak dibuka pendaftaran, karena semua Panwaslu Kecamatan lolos dalam proses seleksi eksisting.

Dijelaskan oleh M.Nasihudin ketua pokja seleksi bahwa proses seleksi untuk pengawas pilkada tahun 2024 tersebut ada dua tahab yaitu pertama melalui evaluasi kinerja atau eksisting dan open rekruitmen untuk masyarakat umum. Seleksi eksisting diperuntukkan kepada para pengawas pemilihan umum pada pamilihan presiden dan pemilihan legislatif untuk mendaftarkan kembali dirinya menjadi calon pengawas pemilu pada pilkada tahun 2024. Pendaftar eksisting mengikuti dua tahapan tes yaitu penilaian portofolio dan penilaian atasan langsung dengan bentuk Computer Assesment Test (CAT), assesment eksisting telah dilaksanakan pada bulan april 2024.

Tahapan assesmen test eksisting yang tidak terpenuhi kemudian membuka pendaftaran terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi syarat untuk mengirimkan berkas dokumen pendaftran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Temanggung, jalan Diponegoro nomor 28 Kabupaten Temanggung atau melalui on line.

Persyaratan menjadi anggota panwaslu kecamatan diantaranya adalah Warga negara Indonesia,berdomisili di wilayah kabupaten Temanggung dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang Republik Indonesia tahun 1945, Negara kesatuan Republik Indonesia, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Setelah melakukan Penerimaan, Penelitian, dan Verifikasi Berkas Administrasi Calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Temanggung dengan juga memperhatikan keterwakilan perempuan 30 %  tidak ada masa perpanjangan pendaftaran Calon anggota Panwaslu Kecamatan. Hasil penelitian berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan akan diumumkan pada tanggal 12 mei 2024 mendatang. (sms)

Penulis : SMS

Foto : WS

Editor : YAP