Bawaslu Temanggung Ikuti Peningkatan Kapasitas Bidang Hukum JDIH Se-Jawa Tengah
|
Temanggung — Bawaslu Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas bidang hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom. Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Peningkatan Kapasitas Bidang Hukum bagi Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah”.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Bawaslu RI, yakni Ucu Saepurridwan dan Ayatullah dari Biro Hukum dan Humas, yang menyampaikan materi terkait aspek yuridis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta teknis pengelolaan dokumen hukum melalui sistem JDIH.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola JDIH ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pengelola diharapkan mampu mengeksplorasi dan mengoptimalkan pemanfaatan JDIH sebagai sarana penelitian, referensi hukum, serta sumber informasi publik yang mudah diakses masyarakat.
Selain itu, dilakukan penyegaran terhadap pemahaman teknis dan tata kelola JDIH, termasuk pentingnya pembaruan dokumen hukum secara berkala. Narasumber juga menjelaskan secara rinci mekanisme verifikasi dokumen dalam sistem JDIH, yang harus mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2022.
Disampaikan pula bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan studi tiru pengelolaan JDIH ke Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum.
Penguatan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu fokus utama. Pegawai baru, baik PPPK maupun CPNS, perlu dibekali pengetahuan terkait pengunggahan dokumen, proses verifikasi, penyusunan metadata, hingga pembuatan abstrak dokumen hukum. Dalam hal ini, koordinasi antara pengelola JDIH di daerah dan pusat dinilai perlu terus diperkuat.
Dalam aspek pelaporan, pengelola JDIH diminta memperhatikan kelengkapan laporan serta e report JDIHN. Dokumen pendukung juga harus disesuaikan dengan indikator penilaian JDIH Awards dan JDIHN Awards.
Beberapa poin penting turut ditekankan oleh narasumber, di antaranya penyusunan abstrak dokumen hukum yang tidak boleh lebih dari tiga alinea, serta pentingnya pengelolaan JDIH dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan pelayanan hukum yang terintegrasi. Optimalisasi media sosial JDIH juga dinilai strategis sebagai sarana publikasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menambahkan bahwa setiap Bawaslu, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan memiliki kanal atau media sosial khusus JDIH guna memperkuat publikasi produk hukum.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi interaktif serta penguatan komitmen seluruh pengelola JDIH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Bawaslu, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
Penulis : ER
Editor : Humas
Foto : Humas