Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Temanggung Ikuti Diskusi Selasa Menyapa Edisi ke-14: Bahas Tantangan Hukum Tahapan Pencalonan Pemilihan

adi F

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Temanggung Adi Faisal Azis mengikuti Diskusi Selasa Menyapa.

Temanggung – Bawaslu Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Zoom Meeting Diskusi Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan tajuk “Selasa Menyapa” edisi ke-14 yang mengangkat tema “Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pencalonan Pemilihan”, pada Selasa (14/10/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, dan dilanjutkan dengan pemantik diskusi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti. Hadir dalam kegiatan tersebut anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Temanggung bersama seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Dalam paparannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Dini Tri Winaryani, menyampaikan bahwa tahapan pencalonan merupakan pondasi utama legitimasi proses pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, Bawaslu perlu melakukan deteksi potensi pelanggaran serta advokasi regulatif untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Dini menjelaskan, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024 secara normatif sudah relevan karena mengakomodir hasil evaluasi Pilkada sebelumnya serta putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Namun, efektivitas peraturan tersebut dinilai masih terhambat di lapangan, khususnya karena terbatasnya akses data Silon, ketatnya waktu verifikasi, serta saran perbaikan dari Bawaslu yang belum memiliki kekuatan mengikat terhadap KPU.

Sebagai bahan rekomendasi, Dini menekankan perlunya penyesuaian undang-undang untuk menutup celah hukum yang belum terjangkau oleh Perbawaslu, terutama terkait perubahan syarat calon akibat putusan pengadilan. Selain itu, ia menilai perlu adanya petunjuk teknis yang lebih rinci bagi jajaran pengawas dalam proses verifikasi faktual serta mekanisme hukum yang lebih tegas agar rekomendasi Bawaslu memiliki kekuatan eksekutorial oleh KPU. Dini juga mengusulkan penguatan regulasi akses data Silon secara penuh dan real time, sehingga pengawas dapat melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Solikin, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa tahapan pencalonan merupakan fase paling strategis sekaligus paling rawan dalam penyelenggaraan pemilihan. Potensi sengketa, menurutnya, sangat tinggi terutama pada kasus yang melibatkan petahana dengan basis dukungan kuat maupun dalam dinamika internal partai politik.

Solikin menambahkan, beberapa tantangan dalam penyelesaian sengketa pada tahapan pencalonan antara lain tekanan waktu pendaftaran di jam akhir, dualitas dukungan partai, pembuktian hukum yang kompleks, serta koordinasi terbatas dengan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, pengawasan tahapan pencalonan yang berjalan bersamaan dengan proses penyelesaian sengketa juga menjadi tantangan tersendiri bagi independensi pengawas di lapangan.

Melalui kegiatan “Selasa Menyapa” edisi ke-14 ini, diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat semakin memperkuat pemahaman hukum, memperdalam analisis empirik, serta menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi tahapan pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Penulis : AFA
Editor : Humas
Foto : Humas