Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Temanggung Ikuti Sosialisasi dan Penjelasan Teknis Penyusunan Laporan Kegiatan Penguatan Kelembagaan

Ketua Bawaslu RI

Tangkapan Layar Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja menyampaikan arahan dalam Pembukaan Sosialisasi.

Temanggung – Bawaslu Kabupaten Temanggung mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penjelasan Teknis Laporan Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi, Koordinator Sekretariat Mamix Sulistyaningrum, BPP Bawaslu Kabupaten Temanggung Eny Wijayanti, serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Temanggung.

Agenda utama dalam kegiatan ini membahas Pedoman Penyusunan Laporan Kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Mitra Kerja Bawaslu, termasuk batas waktu penyampaian laporan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta sistematika pembuatan laporan kegiatan yang baik dan akuntabel.

Dalam arahannya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan beberapa poin penting terkait hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Beliau menegaskan bahwa evaluasi meliputi tiga aspek utama, yakni pengawasan, penegakan hukum, dan proses seleksi penyelenggara pemilu.

Rahmat menjelaskan bahwa kegiatan Penguatan Kelembagaan merupakan bagian integral dari proses evaluasi Bawaslu. Setiap kegiatan harus dilengkapi dengan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan. Ia juga menekankan bahwa Ketua Bawaslu di setiap tingkatan berperan sebagai koordinator seluruh divisi dan wajib memahami seluruh proses kelembagaan yang sedang berjalan, termasuk pelaksanaan pleno PDPB.

“Ketua harus aktif dan memahami alur kegiatan. Dalam penyusunan laporan kelembagaan, tanggung jawab akhir berada pada Ketua. Laporan yang baik harus memuat analisis dan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang,” tegas Rahmat Bagja.

Beliau juga mengingatkan pentingnya kemampuan menulis laporan secara sistematis dan profesional. “Kegiatan semacam ini perlu terus dilakukan agar kualitas laporan kelembagaan semakin meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI Dayanto, menekankan pentingnya pengelolaan laporan kegiatan penguatan kelembagaan secara sungguh-sungguh. Menurutnya, pengawasan mutu laporan berada di tangan Ketua Bawaslu di masing-masing tingkatan. “Apabila laporan tidak memenuhi standar atau terkesan tidak serius, maka laporan akan dikembalikan untuk diperbaiki,” ujarnya.

Dayanto berharap laporan kelembagaan yang disusun dapat menjadi laporan berkualitas dan berfungsi sebagai alat penguatan kelembagaan pengawas pemilu ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Alwi Khoiri selaku PIC Laporan Kelembagaan memaparkan pedoman penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu bersama mitra kerja Bawaslu, yang nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Menutup kegiatan, TA Dayanto menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta dan menegaskan bahwa pedoman penulisan laporan akan segera dibagikan agar dapat diterapkan di daerah masing-masing.

Sementara Setya Adi Nugraha selaku moderator menginformasikan bahwa format laporan akan dibagikan oleh Bawaslu Provinsi untuk kemudian dikompilasi secara nasional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu dapat memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu dan menghasilkan laporan yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan tata kelola kelembagaan di masa mendatang.

Penulis : AFA
Editor : Humas
Foto : Humas