Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Temanggung Luncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024

IKP

Pimpinan Bawaslu Temanggung bersama jajaran FKPD dalam Acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan.

TEMANGGUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung luncurkan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 sebagai langkah pencegahan antisipasi kerawanan Pemilihan Serentak 2024 di Ballroom Hotel Aliyana pada Jumat. (06/09/2024)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung melakukan analisis dan pemetaan potensi kerawanan. Proses ini mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang telah dirilis oleh Bawaslu RI pada tahun 2022.

Dengan melakukan identifikasi dan pemetaan ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung berupaya untuk mengantisipasi dan memitigasi potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pemilihan, guna menjamin terlaksananya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

kerawanan dan tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024, diantaranya Kekerasan Politik melibatkan Aparat; Netralitas ASN/TNI/Polri; Adanya kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU; Adanya penyelenggara Pemilu yang menunjukan sikap keberpihakan dalam tahapan kampanye; Gugatan atas hasil Pemilu/Pemilihan; Adanya informasi kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh peserta Pemilu; Adanya materi kampanye Hoax di sosial media (Grup WA / Facebook); Adanya materi kampanye ujaran kebencian di tempat umum; Adanya konflik antar pendukung peserta pemilu/pasangan calon; Adanya Laporan tentang Politik Uang yang dilakukan oleh Peserta/Tim Sukses/Tim Kampanye Pemilu; Adanya pengarahan terhadap salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kerawanan-kerawanan yang dianggap berpotensi terjadi pada pemilihan tahun 2024, bisa dikerucutkan lagi pada tahapan-tahapan yang kemungkinan terjadi. Dari hasil analisa tersebut dapat disampaikan tahapan yang berpotensi rawan pelanggaran dalam pemilihan tahun 2024 diantaranya Netralitas ASN/TNI/Polri/Kades/Perangkat, dan pengarahan ke salah satu paslon.

Penentuan kerawanan dan tahapan yang dianggap rawan sebagaimana di atas didasarkan atas kejadian pada pemilu dan pemilihan yang lalu diantara rentang tahun 2017 s.d 2020 yang sudah tertuang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024. 

Berdasarkan analisis yang dilakukan, terdapat 11 indikator kerawanan yang diidentifikasi, Bawaslu Kabupaten Temanggung telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk meminimalisasi kerawanan ini, seperti meningkatkan pendidikan politik masyarakat, melakukan pengawasan melekat, dan berkoordinasi dengan stakeholder dan partai politik. 

Dari hasil pemetaan kerawaan yang telah dilakukan dapat ditentukan langkah  - langkah yang harus dilakukan selama tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, diantaranya Membuat Kalender Pengawasan Pemilihan, Melakukan Koordinasi dengan Stakeholder dalam persiapan menghadapi tahapan Pemilihan, Melakukan sosialisasi kepada Masyarakat serta memberikan imbauan kepada KPU dalam melakukan bimbingan teknis kepada jajaran adhoc terkait pelaksanaan teknis pemungutan dan penghitungan suara yang sesuai dengan regulasi yang ada, Meningkatkan Sosialisasi Partisipatif kepada Masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial, Melakukan Pengawsan Melekat dan Pengawasan Dokumen di setiap tahapan Pemilihan, Peningkatan kapasitas bagi jajaran Pengawas Pemilu.

Peluncuran pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak 2024 ini dihadiri oleh PJ Bupati Temanggung, Kapolres Temanggung, Dandim 0706 Temanggung, Kajari Temanggung dengan peserta Camat se-Kabupaten Temanggung, Ketua Panwascam se-Kabupaten Temanggung, Bersama dengan stakeholder dan media terundang. @Smr

Penulis : SMR
Editor : ANF
Foto : AR