Bawaslu Kabupaten Temanggung menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih
|
Temanggung, 25 Maret 2021, Bawaslu Kabupaten Temanggung menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih.
Sebagaimana amanat pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi Pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketetuan paraturan perundang-undangan. Untuk itulah, Devisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Temanggung, Erwin Nurachmani Prabawanti, menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Temanggung.
Berbeda dari tahun 2020, berdasarkan SE Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 mekanisme pleno pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih diganti menjadi rapat koordinasi dengan instansi terkait. Dalam rapat koordinasi tersebut, selain Bawaslu hadir pula dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung, Polres Temanggung, Kodim 0706 Temanggung, perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, dan tentu saja komisioner KPU Kabupaten Temanggung sebagi tuan rumahnya.
Pada rapat koordinasi yang dilakukan di kantor KPU Kabupaten Temanggung, peserta rapat membahas penghimpunan data terkait Warga Negara Indonesai (WNI) dalam data pemilih. Dari hasil diskusi didapatkan benang merah antara kepatuhan masyarakat mengurus administrasi kependudukannya dan pemutakhiran data pemilih. Misalnya, kematian yang tidak dicatatkan mengakibatkan data yang bersangkutan masih ada dalam data yang diserahkan kepada KPU sebagai bahan penyusunan data pemilih. Atau, anggota TNI/Polri yang purna dalam KTP Elektronik-nya belum diubah statusnya menjadi warga sipil tidak dapat dimasukkan dalam data pemilih. Demikian juga untuk WNI yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah dan belum ada perubahan dalam KTP Elektroniknya juga mengakibatkan tidak dapat dicatat dalam data pemilih.
Memperhatikan kondisi seperti tersebut, memang tepat jika pemutakhiran data pemilih harus lebih menguatkan koordinasi dengan instansi terkait yang memiliki data kependudukan. Sehingga saat masuk tahapan Pemilihan atau Pemilu, saat data pemilih yang dimutakhirkan secara periodik disandingkan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) tidak ada perbedaan yang signifikan. @HumasBawasluKabTemanggung