Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN TEMANGGUNG SOSIALISASIKAN PDPB KE PKK NGADIMULYO

PKK

Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Sumarsih Menyampaikan Sosialisasi

Temanggung - Bawaslu Kabupaten Temanggung mensosialisasikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada pengurus PKK Desa Ngadimulyo Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung, Jum’at (25/7/2025).

Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Sumarsih yang hadir dalam Sosialisasi tersebut menyampaikan begitu pentingnya data pemilih pada pemilihan umum berikutnya, sehingga masyarakat harus berperan aktif melaporkan diri.

Saat ini adalah mulai pendataan pemilih, seperti hal nya yang dilaksanakan pada awal tahapan proses pemilu. Tiga aspek yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum (KPU) yaitu memasukkan, merubah, dan menghapus. Memasukkan data warga masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, merubah elemen data pemilih yang berubah, dan menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Syarat untuk menjadi pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, dengan dibuktikan dengan e-KTP,  tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia” Jelasnya.

“Warga masyarakat yang pindah domisili juga dimohon untuk melaporkan agar tidak menjadi pemilih ganda, demikian pula yang sudah meninggal dunia agar keluarganya bisa melaporkan agar dihapus dari data pemilih” Imbuhnya. 

Sosialisasi dihadiri ketua, pengurus dan kader-kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Ngadimulyo,  dan mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Negeri Semarang (UNES).

Penulis : SMS
Editor : Humas
Foto : Humas