Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Temanggung Ikuti Arahan Pelaporan dan Publikasi

Zoom Konsoldem

Staf Pelaksana Teknis Riska Noviyanti mengikuti arahan umum terkait pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting

Temanggung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia terus mendorong penguatan Konsolidasi Demokrasi (Konsoldem) sebagai bagian dari tugas rutin kelembagaan. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Humas dan Publikasi (HPS) Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam arahan umum terkait pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting, Kamis (30/4/2026).

Dalam arahannya, Totok menegaskan bahwa kegiatan konsoldem tidak bergantung pada ketersediaan anggaran, melainkan menjadi kewajiban harian seluruh jajaran Bawaslu. Setiap kegiatan yang dilakukan wajib dilaporkan melalui sistem daring yang telah disediakan, yakni melalui laman resmi konsolidasidemokrasi.id.

Pada mekanisme pelaporan, setiap anggota diwajibkan membuat laporan secara personal, meskipun kegiatan dilaksanakan secara bersama-sama. Untuk kegiatan yang melibatkan beberapa anggota, tetap disusun satu laporan utama dengan mencantumkan seluruh pihak yang terlibat serta menetapkan satu orang sebagai pelaksana utama.

Secara teknis, sistem pelaporan memiliki ketentuan yang ketat. Data yang telah diinput tidak dapat diubah atau dihapus, sehingga diperlukan ketelitian sebelum proses pengiriman. Selain itu, setiap anggota hanya diperbolehkan melakukan satu kali input kegiatan dalam satu hari.

Pelaksanaan konsolidasi demokrasi juga diatur berdasarkan wilayah kerja masing-masing. Jika kegiatan dilakukan di luar wilayah, maka wajib melibatkan pimpinan atau anggota Bawaslu setempat sebagai bentuk koordinasi dan sinergi.

Adapun sasaran kegiatan konsolidasi demokrasi meliputi kelompok masyarakat sipil, individu, serta para pemangku kepentingan. Kegiatan ini juga diwajibkan untuk dipublikasikan melalui media sosial resmi Bawaslu guna meningkatkan transparansi, membangun kepercayaan publik, serta mencegah munculnya persepsi negatif terhadap lembaga.

Sementara itu, peran sekretariat dalam kegiatan ini bersifat sebagai pendamping. Pejabat atau staf sekretariat belum dapat menjadi pelaksana utama, namun tetap berperan aktif mendukung pimpinan atau anggota. Jika sekretariat ingin melaksanakan kegiatan, maka harus tetap melibatkan pimpinan Bawaslu, setidaknya melalui kehadiran daring seperti Zoom meeting.

Dengan mengikuti arahan ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan konsolidasi demokrasi yang lebih efektif, terukur, serta mampu meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas