Bawaslu RI Gelar Rapat Pembinaan dan Evaluasi Nasional, Perkuat Tata Kelola dan Koordinasi Jajaran Daerah
|
Temanggung – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar rapat pembinaan dan evaluasi nasional secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung. Senin (23/2/2026).
Rapat ini menjadi forum koordinasi rutin dalam rangka penguatan tata kelola administrasi, keuangan, kepegawaian, serta aspek hukum dan kehumasan di lingkungan Bawaslu.
Pada agenda pertama, Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi, Rahman, menjawab sejumlah pertanyaan dari daerah. Pertanyaan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo menyoroti dasar pembayaran staf pendukung pada tahapan pemilihan yang belum diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM), serta mekanisme pemberian honorarium.
Dijelaskan bahwa pengadaan tenaga pendukung seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dilakukan melalui mekanisme perikatan langsung sesuai ketentuan perundang-undangan. Alokasi iuran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai regulasi, serta dimungkinkan tambahan satu bulan honorarium dalam satu tahun anggaran sebagai tunjangan keagamaan.
Kepala Biro Keuangan dan BMN, Perketi Luhur, memberikan arahan terkait pengelolaan barang milik negara (BMN) dan sarana prasarana. Menanggapi pertanyaan Bawaslu Kota Bengkulu, ia meminta agar dilakukan inventarisasi dan pemutakhiran BMN eksisting serta penyusunan kebutuhan riil berdasarkan jumlah SDM aktual. Pengusulan dilakukan melalui mekanisme RKAKL, dan bagi unit non-satker diajukan melalui satker provinsi sesuai prioritas dan ketersediaan anggaran.
Terkait Bawaslu Kabupaten Sampang yang menghadapi berakhirnya masa pinjam pakai gedung dari pemerintah daerah, ditegaskan bahwa penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) harus didasarkan pada perjanjian yang sah dan masih berlaku guna menghindari potensi sengketa. Koordinasi dan audiensi resmi dengan pemerintah daerah serta Bawaslu Provinsi setempat diminta segera dilakukan.
Berbagai pertanyaan dari daerah seperti Halmahera Tengah, Kapuas Hulu, Palu, Bengkalis, Situbondo, Teluk Bintuni, dan Pinrang turut dijawab dalam sesi tersebut.
Menutup rapat, Deputi Bidang Administrasi, Labayoni, menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan dan jawaban akan dihimpun sebagai pedoman untuk menjadi rujukan pada kesempatan berikutnya. Ia juga menyampaikan arahan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI terkait surat tertanggal 20 Februari 2026 mengenai usulan jabatan Eselon III dan IV, yang diminta segera dikirimkan paling lambat 24 Februari 2026 menjelang pelantikan tahap III.
Selain itu, sebanyak 253 pegawai yang memenuhi persyaratan akan diusulkan untuk formasi UKM baru. Permasalahan dalam proses pengusulan jabatan akan dibahas lebih lanjut pada rapat mendatang. Sekretaris Jenderal juga direncanakan melaksanakan kegiatan Safari Ramadan, dengan informasi lokasi menyusul.
Rapat pembinaan dan evaluasi ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan sinergi antara Bawaslu RI dan seluruh jajaran di daerah dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas