Bawaslu Temanggung Awasi Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Tahun 2024
|
Temanggung - Bawaslu Kabupaten Temanggung awasi melekat proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ditingkat Kabupaten dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Temanggung di Graha Bhumi Phala Temanggung, Rabu (4/12/2024).
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan Pemilihan Serentak 2024 berjalan sesuai mekanisme, tata cara, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Temanggung tepat dan sesuai dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan. Selain itu, Bawaslu juga memastikan proses Rekapitulasi berlangsung dengan transparan.
Kehadiran Bawaslu dalam setiap proses memastikan tidak ada potensi pelanggaran atau kecurangan. Kolaborasi antara penyelenggara dan pengawas diharapkan dapat menciptakan hasil pemilihan yang terpercaya dan dapat diterima oleh semua pihak.
Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu berharap Pemilihan Serentak 2024 dapat berjalan aman, lancar, dan demokratis. Tentu saja upaya ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem Pemilu yang menjadi fondasi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Bawaslu meyakini kesuksesan Pemilihan Serentak 2024 ini bukan semata-mata karena kerja keras Penyelenggara Pemilu saja, namun juga berkat dukungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, Aparat Keamanan Polri dan TNI, serta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Temanggung yang telah memberikan kontribusi positif.
Rapat Pleno Terbuka diakhiri dengan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung serta penandatanganan berita acara oleh KPU Kabupaten Temanggung dan para saksi.
Hasil Rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung Nomor 2475 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung Tahun 2024 sebagai berikut:
Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama AGUS SETYAWAN, S.E dan drg. NADIA MUNA dengan perolehan suara sah sebanyak 230.436 (Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam)
Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Drs.R.HERI IBNU WIBOWO dan FUAD HIDAYAT, S.Sos.,M.Si dengan perolehan suara sah sebanyak 199.854 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat)
Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama H.M.AL KHADZIQ dan BIMO ALUGORO, S.E.,M.H dengan perolehan suara sah sebanyak 63.841 (Enam Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu)
Penulis : AFA
Editor : MBCA
Foto : Humas