Bawaslu Temanggung Cegah Anak Behadapan dengan Hukum
|
Humas Bawaslu Temanggung. TEMANGGUNG- Bawaslu Kabupaten Temanggung menggelar Webinar yang mengambil tema Anak Berahadapan Dengan Hukum, Rabu 21 September 2022. Nara sumber pada gelaran ini merupakan Sekretaris Forum Komunikasi Pengacara Temanggung Ida Wahidatul Hasanah dan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Temanggung Liberty Saur Martuah Purba, disamping Juga Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurrachmani Prabawanti. Kegiatan ini dikuti oleh Masyarakat, Partai politik, Siswa SMA, SMK dan MA.
Sebagai Pemantik Diskusi Maria Ulfah, mengatakan “Bawaslu kabupaten Temanggung memandang penting peran anak untuk kemajuan demokrasi mendatang”.
“Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa.oleh karena itu hak-hak anak perlu dipenuhi untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik, Pembangunan sumber daya anak menjadi isu yang menunjol dalam RPJMN tahun 2020-2024. Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya di berbagai bidang agar pembangunan SDM pada periode anak merata dan inklusif”.
Masih menurut Ulfah “ Diprediksi Indonesia akan mengalami bonus demografi pada periode tahun 2030 -2040, itu artinya jumlah penduduk produktif akan lebih besar dari pada usia tidak produktif.kita tengah menjemput era, di mana anak hari ini yang akan memimpin dan dipimpin”.
“Anak adalah agent of change, sebagai agen perubahan dengan sikap yang kritis dan semangatnya, mereka memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan menyadarkan masyarakat untuk melakukan suatu gerakan perubahan sosial”.
“Akan tetapi sikap dan pemikirannya yang kritis dan masih idealis sering kali mudah tergoyahkan oleh berbagai faktor dari luar, sehingga kadang mudah terbawa dalam politik praktis. di setiap ajang pemilu, seringkali masih ditemukan pelanggaran pemilu yang melibatkan anak. Sehingga memaksa mereka berhadapan dengan hukum atau yang dikenal dengan ABH”.
“Didapatkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak terbagi menjadi 2 jenis yakni secara preventif yang telah dilaksanakan dengan tujuan melindungi hak anak, diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan secara represif mengatur penindakan terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam kegiatan pemilihan umum diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”.
Ulfah menekankan “Dalam melaksanakan penegakan hukum ditemui beberapa faktor yang mempengaruhi efektifitas penegakan hukum yaitu faktor substansi hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas yang mendukung penegakan hukum serta nilai atau budaya yang dianut masyarakat, sehingga mempengaruhi efektifitas penegakan hukum tersebut. Oleh karena itu diperlukan upaya proaktif dari semua pihak terdekat anak, yaitu orang tua penyelenggara Pemilu, pengawas, pasangan calon, tim pemenangan atau tim kampanye sehingga tujuan perlindungan hukum dapat tercapai.
Ulfah mengakhiri paparanya “kami berharap Bawaslu Kabupaten Temanggung melalui Webinar ini dapat mencegah terjadinya Pela
[caption id="attachment_1457" align="aligncenter" width="573"]
Nara Sumber Webinar Anak Berhadapan Dengan Hukum[/caption]
nggaran Pemilu yang melibatkan anak”.