Bawaslu Temanggung Cermati Masa Perbaikan Pencalonan DPRD Kabupaten
|
Pengawasan Melekat Perbaikan Pencalonan di KPU Kab. Temanggung[/caption]
Humas Bawaslu Temanggung. TEMANGGUNG-Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Temanggung Lakukan Pencermatan Masa Perbaikan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten di KPU Kabupaten Temanggung dalam Pemilu 2024.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurrachmani Prabawanti dalam kegiatan pengawasan melekat perbaikan pencalonan DPRD Kabupaten Temanggung. Pada Ahad, 9 Juli 2023. Personil Bawaslu yang mengawasi kegiatan tersebut adalah Erwin Nurrachmani Prabawanti (Ketua), Amin Stiyono (Anggota), Murti Anggono (Anggota) dan Sam Fery Baehaki (Anggota), serta dibantu 2 (dua) orang staf.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin, “tujuan pencermatan adalah agar KPU dan Peserta Pemilu selalu mempedomani seluruh peraturan dan ketentuan terkait tata cara prosedur persyaratan penerimaan masa perbaikan pencalonan DPRD dengan benar”.
“Karena, pengawasan dilakukan menyangkut persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi oleh para calon legislatif dalam Pemilu 2024. Terlebih banyaknya Bacaleg yang mendaftar sehingga diperlukan pencermatan”.
Seperti diketahui tahapan yang sedang berlangsung sejak 26 Juni- 9 Juli 2023 adalah pebaikan pencalonan dimana terdapat 16 partai politik di Kabupaten Temanggung sedang melakukan perbaikan kelengkapan dokumen pencalonan. Partai politik tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDI.P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo dan PPP.
Erwin menjelaskan, “Demi mencegah pelanggaran pada tahap ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung telah melakukan langkah-langkah strategis seperti identifikasi potensi kerawanan, mengirim imbauan ke KPU maupun partai politik, selalu intens berkoordinasi dengan KPU Kabupaten, melakukan pengawasan melekat, pemahaman terhadap regulasi dan mendokumentasikan hasilnya”.