Bawaslu Temanggung Gelar Konsolidasi Demokrasi, Bahas Sejarah Pemilu dan Peran Bawaslu
|
Temanggung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi dengan mengangkat tema “Membahas Sejarah Pemilu dan Bawaslu” di Mas Dhu Kopi, Candiroto, pada Rabu (28/1/2026).
Kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini dilaksanakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Wahyu Nur Arfiyanto, dengan melibatkan peserta dari unsur Masyarakat Sipil.
Suasana diskusi berlangsung santai namun substantif. Bertempat di ruang terbuka Mas Dhu Kopi, peserta terlihat aktif berdialog dan saling bertukar pandangan terkait perjalanan demokrasi, sejarah pemilu di Indonesia, serta peran pengawasan yang dijalankan Bawaslu. Diskusi dua arah ini menciptakan ruang partisipatif antara penyelenggara pemilu dan masyarakat sipil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi serta kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini tidak bersifat seremonial, melainkan akan dilaksanakan secara terus-menerus dan berkelanjutan hingga menjelang tahapan Pemilu.
“Penguatan demokrasi tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga melalui ruang-ruang diskusi dan pendidikan politik seperti ini. Masyarakat perlu memahami sejarah pemilu dan fungsi pengawasan agar demokrasi berjalan dengan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Wahyu Nur Arfiyanto menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan pemilu.
“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sipil sangat penting sebagai pengawas partisipatif untuk mencegah potensi pelanggaran dan menjaga nilai-nilai demokrasi,” jelasnya.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung berharap terbangun kesadaran kolektif dan sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu dan masyarakat sipil, sehingga penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas dapat terus terjaga, baik dalam maupun di luar tahapan pemilu.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas