Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB, Tekankan Pentingnya Validitas Data Pemilih

Rakor PDPB

Suasana Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB pada saat pemaparan Materi Oleh Anggota Bawaslu Temanggung Sumarsih.

Temanggung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menggelar rapat koordinasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Media Center Bawaslu Kabupaten Temanggung, Rabu (1/10/2025). Rapat ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antar-stakeholder dalam menjaga hak pilih masyarakat menjelang pelaksanaan pemilu mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi, membuka kegiatan tersebut dengan menekankan pentingnya kolaborasi dalam memastikan data pemilih yang valid dan akurat. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, KPU, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Badan Kesbangpol, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).

“Kevalidan data pemilih sangat krusial untuk menjamin kualitas demokrasi ke depan. Saya berharap melalui koordinasi ini, seluruh pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif agar Bawaslu bisa bersinergi dan berkolaborasi dalam mengawal hak pilih warga,” tegas Roni.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Temanggung Sumarsih, menyampaikan bahwa meskipun tahapan Pemilu dan Pilkada telah selesai, Bawaslu tetap melaksanakan pengawalan hak pilih melaui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari tugas di luar tahapan.

“Pengawasan dilakukan melalui beberapa mekanisme, seperti pencegahan melalui rapat koordinasi, pengawasan langsung, uji petik, dan pengawasan partisipatif,” ujarnya.

Dalam pemaparan materi Sumarsih, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, KPU memiliki kewajiban melakukan PDPB dengan merujuk pada data pemilu atau pemilihan terakhir. Proses ini dilakukan secara berkala setiap triwulan melalui rapat pleno, yang menghasilkan data pemilih terbaru setiap tiga bulan.

“Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi setiap tahapan proses PDPB, termasuk memastikan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dihapus dari daftar, dan pemilih yang telah memenuhi syarat dimasukkan ke dalam daftar pemilih,” jelasnya.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pengawasan PDPB antara lain pentingnya pembaruan data anggota TNI dan Polri, termasuk mencabut status TMS bagi anggota baru dan memasukkan anggota yang telah pensiun. Selain itu, Pengadilan Agama turut diundang karena terkait status pernikahan warga di bawah usia 17 tahun yang telah menikah dan berhak memilih.

Pihak Rutan juga menjadi bagian penting dalam koordinasi ini, mengingat perubahan status tahanan (keluar atau masuk) dapat memengaruhi hak pilih mereka. Semua data tersebut dikoordinasikan untuk menjaga validitas daftar pemilih.

Dengan digelarnya rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung berharap terbangun komitmen bersama dalam menjaga kualitas daftar pemilih dan mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas