Bawaslu Temanggung Gelar Sharing Knowledge Bahas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022
|
Temanggung — Bawaslu Kabupaten Temanggung menggelar kegiatan Sharing Knowledge dengan fokus pembahasan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Kegiatan ini berlangsung di Media Center Bawaslu Kabupaten Temanggung, Senin (29/9/2025).
Acara ini dipimpin langsung oleh Hj. Maria Ulfah, Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Dalam paparannya, Hj. Maria Ulfah menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi tersebut sebagai landasan dalam menangani dugaan pelanggaran administratif secara profesional dan sesuai prosedur.
“Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 ini menjadi pedoman penting dalam proses penanganan pelanggaran administratif. Pemahaman yang komprehensif oleh seluruh jajaran staf sangat krusial untuk menjaga integritas proses pengawasan Pemilu,” ujarnya dalam sesi diskusi.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Temanggung dan berlangsung secara interaktif. Para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar implementasi regulasi tersebut di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Temanggung berharap dapat meningkatkan kapasitas internal lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya dalam menghadapi tahapan-tahapan penting Pemilu mendatang.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas