Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TEMANGGUNG HADIRI RAKERNIS PENYUSUNAN SOP PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Temanggung, HumasBawaslu-Bawaslu Temanggung aktif mengikuti dua kegiatan Rapat Kerja Tehnis yakni penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelesaian sengketa dan penyusunan Standar Operasional Prosedur Penanganan Pelanggaran di dua tempat yang berbeda yang pertama bertempat di Surakarta pada Tanggal 14-16 November 2019 dan yang ke dua di Magelang pada Tanggal 18-20 November 2019, menurut Imoeng sapaan akrab Murti Anggono anggota Bawaslu Temanggung, selanjutnya beliau menjelaskan sebagai berikut “adapun dasar hukum penyusunan sop adalah : UU No. 1/2015 jo UU No. 8/2015 jo UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota, Perpres No. 68 Tahun 2018 tentang kedudukan, Tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemihan Umam Provinsi Dan Sekretariat Badan Pengaras Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PP No. 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan, Perbawaslu No. 7 tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Prov, kab/kota, Sekretariat Panwas Kecamatan, Perbawaslu No. 14/2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota, Perbawaslu No. 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan SOP di lingkungan Bawaslu. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) merupakan Serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktivitas runtin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi/unit kerja bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan sedangkan manfaat penyusunan SOP diantaranya Menjamin adanya standarisasi proses penyelenggaraan tugas dan kegiatan, Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab , Memudahkan penelusuran terjadinya penyimpangan dan memudahkan langkah perbaikan, Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat baik dari sisi waktu, mutu dan prosedur, Menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas, kemudian prinsip-prinsip penyusunan SOP, Kemudahan dan kejelasan. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus dapat dengan mudah dimengerti dan diterapkan oleh semua aparatur bahkan bagi seseorang yang sama sekali baru dalam pelaksanaan tugasnya.Terukur. Output dari prosedur-prosedur yang distandarkan, mengandung standar kualitas atau mutu baku tertentu yang dapat diukur pencapaian keberhasilannya, Efisiensi dan efektivitas. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus merupakan prosedur yang paling efisien dan efektif dalam proses pelaksanaan tugas, Kepatuhan hukum. Prosedur-prosedur yang distandarclkan harus memenuhi ketentuan dan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku, Kepastian hukum. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus ditetapkan oleh pimpinan sebagai sebuah produk hukum yang ditaati, dilaksanakan dan menjadi instrumen untuk melindungi aparatur atau pelaksana dari kemungkinan tuntutan hukum. Dinamis. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus dengan cepat dapat disesuaikan dengan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan yang berkembang dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Adapun Jenis-jenis SOP (dilihat dari Jenis Kegiatan) Meliputi : SOP Teknis Prosedar standar yang sangat rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh satu orang aparatur atau pelaksana dengan satu peran atau jabatan. Setiap prosedur diuraikan dengan sangat teliti sehingga tidak ada kemungkinan-kemungkinan varian lain. SOP teknis ini pada umumnya dilakukan dengan: 1) Pelaksana kegiatan berjumlah satu orang atau satu kesatuan tim kerja atau satu jabatan meskipun dengan pemangku yang labih dari satu. 2) Berisi langkah rinci atau Cara melakukan pekerjaan atau langkah detail pelaksanaan kegiatan. Kedua SOP Administratif SOP administratif adalah prosedur standar yang bersifat umum dan tidak rinci dari kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari sayu orang aparatur atau pelaksana dengan lebih dari satu peran atau jabatan. SOP adminitratif pada umummya dicirikan dengan: 1) Pelaksana kegiatan berjumlah banyak atau lebih dan satu aparatur atau lebih dan satu jabatan dan bukan merupakan satu kesatuan yang tunggal: 2) Berisi tahapan pelaksanaan kegiatan atau langkah-lankah pelaksanaan kegitan yang bersifat makro ataupun mikro yang tidak menggambarkan cara melakukan kegiatan.” Sedangkan FORMAT SOP meliputi: a. Langkah sederhana (Simple Steps) Simple steps adalah bentak SOP yang paling sederhana. SOP ini biasarrya digunakan jika prosedur yang akan disusun hanya memuat sedikit kegiatan dan memerlukan sedikit keputusam yang bersiat sederhana. Format SOP ini dapat digunakan dalam situasi yang hanya ada beberapa orang yang akan melaksanakan prosedur yang telah disusun. Dan biasarnya merupakann prosedur rutin dan sederhana. Dalam simple steps ini kegiatan yang akan dilaksanakan cenderung sederhana dengan proses yang pendek yang umumnya urang dari 10 (sepuluh) langkah. b. Tahapan berurutan (Hierarchical Steps) Hierarchical Steps ini merupakan format pengembangan dari simple steps. Format ini digunakan jilka prosedur yang disusun panjang. lebih dari 10 langkah dan membutuhkann informasi lebih detail akan tetapi hanya memerlukan sedikit pengambilan keputusan. Dalam hierarchical steps, langkah-langkah yang telah diidentifikasi dijabarkan ke dalam sub-sub langkah secara terperinci. c. Grafik (Graphic) Format Grafik (graphic) dipilih jika prosedur yang disusun menghendaki kegiatan yang panjang dan spesifik. Dalam format ini proses yang panjang tersebut dijabarkan ke dalam sub-ub proses yang lebih pendek yang hanya berisi beberapa langkah. Format ini juga bisa digunakan jika dalam menggambarkan prosedur diperlukan adanya suatu foto atau diagram. d. Diagram Alir (Flowcharts) Flowcharts merupakan format yang biasa digunakan jika dalam SOP tersebut diperlukan pengambilan beputusan yang baryak (kompleks) dan membutuhkan opsi jawaban (alternanf jawaban) sepert jawaban "ya" atau "tidak", "lengkap" atau "tidak", "benar" atau "salah", dsb yang akan mempengaruhi sub langkah berikutnya. Format ini juga menyediakan mekanisme yang mudah untuk diikuti dan dilaksanakan oleh para pelaksana (pegawai) melalui serangkaian langkah-langkah sebagai hasil dari keputusan yang telah diambil. Untuk BAWASLU KAB/KOTA KELAS A Subbagian administrasi; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, tata usaha, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, barang milik negara, pelaksanaan urusam sumber daya manusia, tata Laksana dan organisasi, protokol dan keamanan dalam, dan koordinasi pelaksanaan pengawasan internal Sabbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses; mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukingan penerimaan laporan, penanganan pelanggaran Pemilu, penyelesaian sengketa proses pemilu, pengelolaan dan pelayanan data dan informasi dan pemberian dukungan administrasi dan teknis terhadap penanganan dugaan tindak pidana pemilu kepada sentra penegakan hukum tarpadu. Sub bagian Pengawasan; Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pencegahan pelanggaran, fasilitas pengawasan partisipatif, pelaksanaan kerja sama hubungan antar lembaga, akreditasi dan penguatan pemamtau pemilu, pengawasan tahapan pemilu, pengelolaan data hasil pengawasan kabupaten/kota. Sub bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, data dan informasi ;mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian hukum, advokasi hukum, pendokumentasian dan pengelolaan informasi hukum, pengelolaan hubungan masyarakat dan pengelolaan dan pelayanan data dan informasi publik. Inilah yang harus di tindak lanjuti oleh Bawaslu Kab/ Kota.

Tag
Berita