Bawaslu Temanggung hadiri Sosialisasi Zonasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye
|
Temanggung-Bawaslu Temanggung menghadiri Kegiatan Sosialisasi Zonasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Zonasi Tempat Kampanye, bertempat di Aula KPU Kabupaten Temanggung, Rabu (25/9/2024)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran OPD Kabupaten Temanggung, Bawaslu, Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Nomor Urut 1,2 dan 3. Dan PPK se-Kab upaten Temanggung.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois. Dalam sambutan dan arahannya Henry menyampaikan, Kegiatan Sosialisasi Zonasi Pemasangan APK dan Zonasi Tempat Kampanye ini sangat penting. Dari kami KPU Kabupaten Temanggung nanti akan menyampaikan Peraturan KPU Tentang Kampanye Kepala Daerah. Kami berharap seluruh peserta dapat memperhatikan dan menyimak secara seksama apa yang disampaikan nanti.
Sesuai yang disampaikan Ketu KPU Kabupaten Temanggung, melalui Bagus, Anggota KPU Kabupaten Temanggung mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 13 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waskil Bupati, serta walikota dan wakil Walikota.
Hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Maria Ulfah, dalam forum tersebut maria memberikan saran kepada Tim Sukses (Timses). “jika ada kegiatan lain yg tidak tercantum dalam peraturan KPU, maka tim sukses (Timses) harus berkoordinasi dengan KPU. Apakah kegiatan tersebut diperbolehkan atau tidak? dan hasil dari koordinasi tersebut dibuatkan Berita Acara atau surat keterangan. Dimana Berita Acara atau surat keterangan tersebut sebagai bahan untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) di Polres” Jelas Maria.
Dikesempatan yang sama, Bawaslu Temanggung juga memberikan Imbauan kepada Timses, Imbau tersebut terkait pemasangan APK agar mematahui segala peraturan atau regulasi yang ada, dan tertib administrasi salah satu contoh dengan tertib mengurus STTP yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.
Penulis :MU
Editor : MBCA
Foto : Humas