Bawaslu Temanggung Ikuti Konsolidasi Demokrasi Bersama Bawaslu Maluku Utara dan Jawa Tengah, Perkuat Mitigasi Problematika Hukum Pemilu
|
Temanggung – Bawaslu Kabupaten Temanggung menghadiri kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara secara daring melalui Zoom, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyan, dengan mengangkat tema “Mitigasi Demokrasi: Deteksi Dini Memetakan Problematika Hukum Pemilu dan Pemilihan.”
Acara ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Bawaslu kabupaten se-Maluku Utara, serta unsur masyarakat dan mahasiswa.
Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Hj. Masita Nawawi Gani, S.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi dan konsolidasi demokrasi guna menciptakan sinergi dalam penyelesaian permasalahan hukum, termasuk mengisi kekosongan hukum dalam pelaksanaan demokrasi.
Sebagai pemantik diskusi, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Dr. Andrian Naleng, menyampaikan bahwa kerangka hukum yang jelas sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan hak memilih dan hak dipilih. Ia menyoroti pentingnya deteksi dini terhadap tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Menurutnya, rekonstruksi norma Pemilu dan Pemilihan 2024 menjadi bagian penting dalam membangun proses mitigasi agar berbagai problematika hukum dapat diantisipasi dan diselesaikan secara tepat.
Dalam paparannya, Diana Ariyan menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bukanlah yang pertama bersama Bawaslu Maluku Utara. Ia mengapresiasi kesempatan berbagi pengalaman, termasuk tantangan geografis di Maluku Utara seperti Kabupaten Kepulauan Taliabu yang aksesnya lebih dekat melalui Sulawesi—sebuah perspektif baru bagi Jawa Tengah.
Diana memaparkan bahwa Jawa Tengah memiliki 35 kabupaten/kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 28.289.413 dan pada Pemilihan 2024 sebanyak 28.427.616. Terdapat 13 daerah pemilihan (dapil) DPRD Provinsi dengan 120 kursi, serta 186 dapil DPRD kabupaten/kota dengan total 1.610 kursi.
Ia mengutip konsep predictable result, unpredictable process dari Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Ramli, yang menegaskan bahwa meskipun hasil pemilu sering kali dapat diprediksi, proses panjang dalam setiap tahapan pemilu kerap menghadirkan dinamika yang tidak terduga. Oleh karena itu, pemetaan kerawanan menjadi sangat penting guna mengantisipasi potensi permasalahan.
Diana juga menjelaskan konsep electoral cycle menurut International IDEA yang meliputi pre-electoral period, electoral period, dan post-electoral period. Ia menekankan pentingnya kemudahan akses data pengawasan pemilu melalui penguatan jaringan kearsipan manual maupun digital.
Ia mencatat bahwa telah terjadi 88 kali pengujian terhadap Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang menunjukkan tingginya respons publik sekaligus adanya kekosongan dan problematika hukum. Beberapa isu yang menjadi perhatian publik antara lain batas usia calon wakil presiden, kampanye di tempat ibadah, keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi, jumlah dapil, serta ambang batas pencalonan.
Lebih lanjut, Diana menguraikan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Di Jawa Tengah, tercatat tujuh perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tiga di antaranya berlanjut ke tahap pembuktian. Namun demikian, tidak terdapat putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta sepakat bahwa mitigasi dan pemetaan kerawanan merupakan langkah strategis dalam menjaga proses demokrasi tetap berjalan sesuai regulasi. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dalam kontestasi politik, mekanisme penyelesaian hukum—baik pelanggaran administrasi, etik, pidana, maupun netralitas—harus ditempuh secara konstitusional.
Konsolidasi demokrasi ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antar-lembaga pengawas dan penyelenggara pemilu dalam mewujudkan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi bersama seluruh peserta.
Penulis : Humas
Editor : Humas
Foto : Humas