Bawaslu Temanggung Ikuti Koordinasi dan Pembahasan Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Melalui Rapat Daring
|
Humas Bawaslu Temanggung – Bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Temanggung, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Temanggung Murti Anggono mengikuti Rapat Dalam Jaringan (Daring) yang diselenggarakan oleh Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Senin (7/06/2021).
Rapat Daring yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Rapat yang berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam ini juga diikuti oleh Staf yang membidangi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota di daerah masing-masing.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa rapat daring ini membahas terkait persiapan pelaksanaan program rutin Divisi Penyelesaian Sengketa bulan Juni 2021 dengan tema Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Pada program kali ini menitikberatkan pada empat pokok bahasan diantaranya pengertian, syarat administrasi, tahapan mediasi itu sendiri, dan apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan. Setelah tiga bulan berturut-turut program ini berjalan dengan baik, harapannya kedepan semakin lebih baik dari segi kualitas maupun kuantitas.