Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Ikuti Rakor Persiapan Coklit

p2h

Kordiv. P2H Bawaslu Kabupaten Temanggung (Sumarsih) mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) secara daring

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) secara daring. Adapun materi Rapat Koordinasi kali ini disampaikan oleh Nur Kholiq (Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng), Paulus Widiantoro (Anggota KPU Jateng), dan Latif (Staf Bawaslu Jateng). Kamis (20/06/2024)

Nur Kholiq menyampaikan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih (mutarlih) ini sangat penting karena menjadi salah satu faktor utama yang menjadi penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab Divisi Pencegahan saja, melainkan seluruh divisi di Bawaslu Kabupaten/Kota wajib turut mengawasi tahapan mutarlih tersebut. Ia menambahkan bahwa dalam tahapan mutarlih Pemilihan serentak kali ini adalah menyandingkan antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir melalui pencocokan dan penelitian (Coklit).

Sementara itu, Paulus menjelaskan bahwa prinsip utama dalam mutarlih Pemilihan kali ini berbeda dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya, karena prinsip utama yang digunakan saat ini adalah berdasarkan De Jure (berdasarkan dokumen kependudukan seperti KTP/Identitas Kependudukan Digital (IKD)/Biodata Kependudukan dan Kartu Keluarga). Ia juga menambahkan, bahwa terkait dengan kuota setiap TPS adalah 600 orang dalam setiap 1 TPS. Adapun terkait dengan alokasi Pantarlih, Ia menjelaskan bahwa jika terdapat lebih dari 400 orang dalam 1 TPS, maka jumlah Pantarlih dalam TPS tersebut adalah berjumlah 2 orang. 

Pada materi terakhir, Latif menjelaskan mengenai tata cara, prosedur, dan mekanisme pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) dan Laporan Hasil Pengawasan. Ia juga berharap agar PKD dan Panwascam dapat mengirimkan hasil pengawasan mutarlih setiap seminggu sekali kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

Penulis : ABD

Foto : MBCA

Editor : YAP