Bawaslu Temanggung Ikuti Rakornas Daring, Bahas SDM hingga Penguatan Tata Kelola
|
Temanggung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung mengikuti rapat koordinasi nasional (rakornas) yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (27/4/2026).
Kegiatan dipandu oleh Staf Bawaslu RI, Nawang Mega, serta diikuti oleh jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dalam pemaparannya, rakornas membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia (SDM), kebijakan kepegawaian, pengelolaan keuangan, serta aspek organisasi.
Memasuki sesi tanya jawab, Kepala Biro SDM Bawaslu RI, Dr. Jufri Syahruddin, memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan dari daerah. Pertanyaan dari Bawaslu Kabupaten Sampang terkait perekrutan CPNS dijawab bahwa pengisian jabatan akan dilakukan sesuai dengan formasi dan jenis jabatan yang tersedia.
Selanjutnya, pertanyaan dari Bawaslu Provinsi Bali dan Kabupaten Karanganyar mengenai pelaksanaan program “Jumat Sehati” di tengah kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Jumat dijelaskan bahwa kegiatan tetap dapat dilaksanakan secara virtual atau dijadwalkan ulang di hari lain, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku hingga ada kebijakan baru.
Masih dalam sesi yang sama, Bawaslu Provinsi Bali juga mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek). Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pidie menyoroti mekanisme kenaikan pangkat. Dijelaskan bahwa kenaikan pangkat dapat disesuaikan dengan jabatan, bahkan dalam kondisi tertentu dapat diusulkan tanpa uji kompetensi, sedangkan penyesuaian golongan dapat dilakukan melalui ujian dinas.
Setelah pembahasan bidang SDM, materi dilanjutkan oleh Biro Keuangan dan BMN yang diwakili Pekerti Luhur. Dalam paparannya, ia mengingatkan kembali terkait Surat Nomor B-1427/KU.01.00/SJ/04/2026 tanggal 23 April 2026 mengenai penegasan tanggung jawab Bendahara Pengeluaran (BP) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di lingkungan Bawaslu.
Selanjutnya, dari sisi perencanaan dan organisasi, Yuda Setiawan menjawab pertanyaan terkait penggunaan lisensi aplikasi seperti CapCut dalam kegiatan perkantoran. Ia menjelaskan bahwa penggunaan lisensi diperbolehkan sepanjang mendukung kebutuhan kedinasan, seperti kehumasan dan dokumentasi digital, serta sesuai dengan ketentuan belanja yang berlaku. Pengadaan juga harus disertai bukti pembayaran yang sah dan mengikuti aturan pengadaan barang/jasa.
Pembahasan kemudian berlanjut pada pengelolaan arsip. Menanggapi pertanyaan dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, dijelaskan bahwa pemusnahan arsip harus melalui penyusunan daftar usulan dari tingkat kabupaten/kota, yang kemudian diverifikasi oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu RI juga menyampaikan apresiasi atas capaian pelaporan LHKPN dan LHKASN yang telah mencapai 100 persen pada tahun 2026 dengan total 3.470 pelapor.
Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap sejumlah daerah yang belum melakukan pemisahan DIPA, salah satunya di Provinsi Banten. Hal ini disebabkan belum siapnya pejabat perbendaharaan, sehingga daerah didorong untuk segera mengusulkan pemecahan DIPA.
Sebagai penutup, Deputi Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, menyampaikan arahan sekaligus apresiasi terhadap kinerja jajaran Bawaslu. Ia menekankan pentingnya rapat rutin bulanan sebagai sarana koordinasi dan evaluasi berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.
La Bayoni juga mendorong adanya inovasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran, termasuk pengembangan program non-budgeter dan program kreatif. Selain itu, ia mengingatkan agar hak-hak pegawai tetap diperhatikan serta kesiapan dalam menghadapi pelantikan CPNS dan pejabat struktural maupun fungsional ke depan.
Melalui rakornas ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu semakin solid, adaptif, dan mampu memperkuat tata kelola kelembagaan dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu ke depan.
Penulis : ER
Editor : Humas
Foto : Humas