Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Konsolidasi Demokrasi secara Daring

Monev Konsoldem

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Temanggung Bayu Indra Permana mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Konsolidasi Demokrasi secara Daring 

Temanggung – Bawaslu Kabupaten Temanggung menghadiri rapat daring melalui Zoom dengan agenda Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dilaksanakan, Kamis (12/3/2026). 

Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, yang menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu RI terkait pengumpulan laporan kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dijadwalkan pada Jumat, 13 Maret 2026. Laporan tersebut nantinya diunggah melalui tautan yang telah disediakan oleh Bawaslu RI. 

Dalam sambutannya, Muhammad Amin menjelaskan bahwa kegiatan konsolidasi demokrasi merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu. Kegiatan ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam upaya menjaga dan memperkuat demokrasi. 

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan konsolidasi demokrasi dak harus dilakukan dalam pertemuan besar atau forum formal. Pertemuan dapat dilakukan secara fleksibel, baik dengan satu orang maupun beberapa orang, bahkan dalam suasana informal atau di ruang terbuka. Yang terpenting adalah adanya interaksi dan diskusi mengenai isu-isu demokrasi di masyarakat. 

“Format laporan kegiatan konsolidasi demokrasi sudah disediakan secara rinci oleh Bawaslu RI. Selain itu, petunjuk teknis pelaksanaan juga telah dijelaskan secara lengkap, termasuk ketentuan pelaksanaan kegiatan yang dapat dilakukan tiga kali dalam satu minggu,” jelasnya. 

Selanjutnya, arahan disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Diana Ariyanti. Ia menekankan bahwa laporan pelaksanaan konsolidasi demokrasi merupakan bagian dari tanggung jawab kerja seluruh jajaran Bawaslu. 

Menurut Diana, kegiatan konsolidasi demokrasi memiliki tujuan jangka panjang, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya demokrasi. Melalui pertemuan-pertemuan rutin dan intensif, Bawaslu diharapkan dapat menyampaikan isu-isu demokrasi yang relevan sehingga masyarakat semakin memahami proses demokrasi yang sehat. 

“Dinamika dan proses yang muncul dalam kegiatan konsolidasi demokrasi dapat menjadi bahan diskusi sekaligus referensi dalam penyusunan kebijakan serta strategi pengawasan ke depan,” ujarnya. 

Arahan berikutnya disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Datin Bayu Indra Permana. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan supervisi oleh Bawaslu RI terkait permintaan data kegiatan konsolidasi demokrasi di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Untuk menindaklanju hal tersebut, seluruh Bawaslu kabupaten/kota diminta segera melengkapi dan menyampaikan laporan sesuai format yang telah disediakan. Dalam format tersebut terdapat beberapa komponen yang harus diisi, antara lain nomor kegiatan, isu yang dibahas, pelaksana konsolidasi demokrasi, hari dan tanggal pelaksanaan, serta peserta yang dapat berasal dari lembaga, organisasi, maupun perorangan. 

Selain itu, laporan juga harus dilengkapi dengan tautan surat tugas, dokumentasi kegiatan, serta laporan dalam bentuk PDF. Mengingat terdapat 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, Bayu menyarankan agar setiap daerah menyusun surat tugas konsolidasi demokrasi secara bulanan agar administrasi lebih tertata dan tidak tercecer.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar divisi dalam pelaksanaan konsolidasi demokrasi. Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta penegasan dari Bawaslu RI, kegiatan ini melibatkan peran lintas divisi, terutama antara divisi hukum, pencegahan, dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme transfer data dari divisi pencegahan kepada divisi hukum agar seluruh kegiatan dapat dihimpun menjadi satu laporan yang komprehensif. 

Pada akhir rapat, dilakukan sesi berbagi pengalaman (sharing session) terkait pelaksanaan konsolidasi demokrasi di daerah. Beberapa Bawaslu kabupaten yang diminta untuk menyampaikan pengalaman diantaranya Bawaslu Kabupaten Temanggung, Bawaslu Kabupaten Semarang, dan Bawaslu Kabupaten Rembang. 

Dalam sesi tersebut, masing-masing daerah berbagi pengalaman mengenai kegiatan konsolidasi demokrasi yang telah dilakukan hingga saat ini. Secara umum, laporan kegiatan telah berhasil dihimpun dan saat ini sedang dalam tahap penyelesaian akhir agar sesuai dengan format serta rekapitulasi yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI. 

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di Jawa Tengah dapat menyelesaikan laporan konsolidasi demokrasi secara tertib dan tepat waktu, sekaligus terus memperkuat peran Bawaslu dalam mengedukasi masyarakat serta menjaga kualitas demokrasi di daerah. (Erwin)

Penulis : Erwin
Editor : Humas
Foto : Humas