Bawaslu Temanggung Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Kesekretariatan Bawaslu RI
|
Temanggung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung mengikuti rapat koordinasi nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Zoom Meeting, Senin (9/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran kesekretariatan Bawaslu dalam mendukung pelaksanaan tugas serta kewenangan pengawasan pemilu di seluruh tingkatan.
Rapat pembinaan dan evaluasi tersebut dibuka sekaligus dipimpin oleh Deputi Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kepala Bagian di Bawaslu Provinsi dari seluruh Indonesia, serta Kepala Subbagian Bawaslu dari seluruh Indonesia.
Materi utama rapat disampaikan oleh Kepala Biro Keuangan Bawaslu RI, Peker Luhur. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan sejumlah hal penting terkait Surat Edaran Ketua Bawaslu RI mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), cuti Hari Raya, dana kerohiman, serta perkembangan kelembagaan Bawaslu.
Selanjutnya, staf Biro Keuangan Nurul Hasanah menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu di semua tingkatan, mulai dari Bawaslu RI hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, penerima juga mencakup PNS organik, PNS DPK/perbantuan yang tunjangan kinerjanya dibayarkan oleh Bawaslu, CPNS, PPPK, serta pegawai non-ASN yang diangkat oleh Sekretaris Jenderal atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
Namun demikian, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS DPK yang tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan oleh Bawaslu. Sementara itu, untuk pramubakti dan tenaga outsourcing memiliki mekanisme perhitungan tersendiri dalam menentukan besaran THR yang diterima. Dijelaskan pula bahwa PPPK menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia tidak termasuk dalam kategori ASN dalam skema santunan dana kerohiman.
Dalam kesempatan tersebut, Nurul Hasanah juga menyampaikan bahwa penyaluran santunan dana kerohiman telah didistribusikan hingga tahap kelima dan direncanakan akan dilanjutkan pada tahap keenam. Hingga saat ini tercatat terdapat sembilan kejadian kematian yang menjadi bagian dari penyaluran santunan tersebut.
Materi berikutnya disampaikan oleh staf Biro Keuangan, Indah Rosanti, yang menjelaskan daftar provinsi yang masih harus melaksanakan proses penyelesaian kerugian negara. Provinsi tersebut antara lain Lampung, Bangka Belitung, Banten, Papua Barat, Maluku Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Papua, dan Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, Bawaslu RI juga menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap pengusulan pengisian jabatan untuk Unit Kerja Mandiri (UKM) baru. Oleh karena itu, Bawaslu RI masih menunggu terpenuhinya seluruh usulan tersebut. Di sisi lain, pemetaan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum berstatus UKM juga sedang dilakukan guna mempercepat proses penguatan kelembagaan di 253 kabupaten/kota.
Menjelang penutupan rapat, Deputi Administrasi Bawaslu RI La Bayoni memberikan arahan kepada seluruh jajaran kesekretariatan agar terus mengoptimalkan kinerja dalam mendukung tugas-tugas komisioner di masing-masing daerah. Ia juga menekankan pentingnya memberikan penjelasan yang jelas kepada jajaran internal terkait kebijakan THR dan gaji ke-13.
La Bayoni juga mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap menjaga soliditas dan kerja sama dalam menjalankan tugas kelembagaan Bawaslu. Setelah menyampaikan arahan dan pesan tersebut, rapat koordinasi nasional secara resmi ditutup.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pemahaman seluruh jajaran kesekretariatan Bawaslu di seluruh Indonesia dalam menjalankan fungsi administrasi, keuangan, dan kelembagaan secara lebih optimal. (Erwin)
Penulis : Erwin
Editor : Humas
Foto: Humas