Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Ikuti Rapat Sosialisasi Pendidikan Penyelesaian Sengketa Bersama Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Selasa Menyapa

Anggota Bawaslu Temanggung Wahyu Nur Arfiyanto mengikuti Sosialisasi Pendidikan Penyelesaian Sengketa secara daring

Temanggung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung mengikuti Rapat Koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno dan Nur Kholiq. Dalam arahannya, disampaikan rencana pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Penyelesaian Sengketa yang akan digelar di kampus-kampus atau universitas di wilayah Jawa Tengah. Program ini dirancang berlangsung selama kurang lebih empat bulan dengan total sekitar 13 pertemuan. Dua hari pertama akan diisi dengan kegiatan Pusat Pendidikan Partisipatif (P2P) sebagai penguatan sinergi kelembagaan, sementara sebelas pertemuan berikutnya membahas materi penyelesaian sengketa secara komprehensif hingga simulasi praktik penyelesaian sengketa.

Kelas ini ditargetkan menjadi mata kuliah berbobot 2 SKS dengan kurikulum yang disusun oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Pelaksanaannya direncanakan pada masa non-tahapan, sehingga materi yang telah berjalan dapat disesuaikan dengan silabus yang telah ditetapkan. Penekanan khusus diberikan pada integrasi P2P dalam pertemuan awal guna memperkuat kolaborasi kelembagaan dan pendidikan partisipatif.

Selain Kelas Penyelesaian Sengketa, di lingkungan Bawaslu juga telah berjalan Kelas Hukum Pemilu. Kedua program ini dapat dilaksanakan secara berdampingan sebagai upaya memperluas literasi dan pemahaman kepemiluan di kalangan akademisi dan mahasiswa.

Untuk tenaga pengajar, materi penyelesaian sengketa akan disampaikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan dukungan sekretariat. Selain itu, dimungkinkan pula menghadirkan Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber, dengan penjadwalan yang disesuaikan kebutuhan dan agenda pengisian materi.

Sebagai bentuk apresiasi, peserta yang mengikuti program ini nantinya akan memperoleh sertifikat dan piagam yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Administrasi kegiatan akan mengacu pada modul dan basis data P2P yang telah tersedia di tingkat provinsi.

Program ini menargetkan kampus atau universitas yang memiliki fakultas hukum sebagai sasaran utama. Namun demikian, pelaksanaan kegiatan tetap terbuka bagi perguruan tinggi yang tidak memiliki fakultas hukum, sebagai bagian dari upaya memperluas pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif di berbagai kalangan akademik.

Melalui inisiatif ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap dapat memperkuat kapasitas generasi muda dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemilu serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilihan yang demokratis dan berintegritas. (Erwin)

Penulis : Erwin
Editor : Humas
Foto : Humas