Bawaslu Temanggung Ikuti Sosialisasi Masa Sanggah Monev Bawaslu RI 2025
|
Temanggung - Bawaslu Kabupaten Temanggung mengikuti sosialisasi masa sanggah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025, Selasa (15/07/2025).
Kegiatan sosialisasi melalui zoom meeting tersebut dibuka oleh Bayu Indra Permana (Kabag. Humas Datin) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya Bayu berpesan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencermati hasil reviuw penilaian.
"Kami harap teman-teman Kabupaten/Kota memperhatikan terkait reviuw penilaian yang akan disampaikan staf Datin, karena itu sangat penting untuk memperbaiki nilai yang belum maksimal," ungkap Bayu.
Selanjutnya adalah proses pemaparan reviuw untuk masa sanggah yang disampaikan oleh Setiadi Kurniawan (Staf Datin) Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Satu persatu soal dibacakan beserta alasan nilai bisa maksimal ataupun tidak.
"Untuk penilaian uji akses melalui telepon oleh Bawaslu RI nilainya sudah mutlak, jadi posisi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah hanya memberikan masukan terkait beberapa kendala kabupaten/kota," kata Setiadi.
Untuk soal yang berwarna merah atau nilainya kosong sudah tidak bisa disanggah. "Namun yang nilainya berwarna kuning masih bisa disanggah untuk memaksimalkan nilai, namun tetap melihat substansi jawaban yang telah diupload," pungkasnya.[AM]
Penulis : AM
Editor : Humas
Foto Humas