Bawaslu Temanggung Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi 2024
|
Humas Temanggung - Dalam rangka Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Bawaslu RI Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah selenggarakan Rapat Sosialisasi SAQ (Self Assesment Questionnaire) Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 pada Senin, (11/06/2024).
Bawaslu Temanggung menjadi salah satu peserta kegiatan Rapat Sosialisasi, adapun sebagai terundang adalah Ketua, Anggota dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Adipura Kencana Kantor Pemerintah Kota Magelang.
Anggota Bawaslu Jateng, Sosiawan mengatakan ini merupakan janji politik saya kepada temen-teman untuk menghadirkan para ketua. Kita sudah merancang kegiatan baik itu humas maupun datin.
"Tahapan monev dari Bawaslu RI dimulai tanggal 10, kiranya kita juga perlu menyampaikan pesan kepada Bawaslu RI khusus dalam memonev kita jangan (saklek). Masih banyak problem dan tantangan, SDM terbatas dan baru yang tentu harus belajar banyak terutama berkaitan data/dokumen".
Sekarang kita menghadapi Pemilihan 2024, maka apa yang belum ada dulu di Pemilu harap disiapkan. Era seperti ini kita tidak bisa menghindar dari pertanyaan publik terkait kerja lembaga. Perlu strategi dalam menghadapi pers dan lainnya.
Memang tidak mudah, selain strategi komunikasi kita yang baik, artinya kita sikapi dan statemenkan dalam bentuk publikasi yang matang, ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Setiadi Kurniawan Staf Bawaslu Jateng menyampaikan, "Untuk pengisian SAQ seluruh dokumen foto wajib berwatermark, jika tidak maka tidak akan mendapatkan nilai".
Standar layanan informasi yang ada di website baru silahkan bisa disesuaikan dengan kabupaten/kota masing-masing, boleh dalam bentuk flyer atau tulisan, imbuh Setiadi.
Dalam penutupan Sosiawan menyampaikan, kita tetap bersikap profesional. Pandai saja tidak cukup tapi harus pandai-pandai. Apa yang kita sampaikan terukur, kita tidak bisa bicara diluar dari kewenangan kita atau koridor. Hal yang harus diwaspadai, karena Pemilihan tidak lebih ringan dari Pemilu. Sekali lagi statement kita terukur dan berada dalam koridor perundangan.
"Mengapa kita perlu menginformasikan kepada publik, melayani permohonan dari publik. Karena kita bisa menjadi pribadi yang memiliki kapasitas sebagai komunikator. Citra dibentuk dari kinerja dan dikomunikasikan ke publik. Kita harus kuasai itu semua agar dapat citra baik dari masyarakat", pungkasnya.
Penulis : BT
Editor : YAP
Foto : Humas Bawaslu Jateng