Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temanggung Imbau KPU Lakukan PDPB Sesuai Perundang-Undangan

Imbauan PDPB

Anggota Bawaslu Temanggung Sumarsih menyerahkan Surat Imbauan yang diterima langsung oleh Anggota KPU Temanggung Ragil Chandra Saputra, S.I.P

TEMANGGUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung memberikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung agar melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara akurat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (25/06/2025)

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Temanggung, Sumarsih, mengatakan bahwa akurasi data pemilih merupakan aspek fundamental dalam menjamin hak pilih warga serta menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

“Pemutakhiran data pemilih yang tidak akurat berpotensi mengakibatkan terganggunya pemenuhan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU Temanggung dalam PDPB dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, serta memperhatikan peraturan perundang-undangan,” jelas Sumarsih.

untuk itu dalam rangka memastikan data pemilih berkelanjutan yang akurat dan mutakhir, Bawaslu Kabupaten Temanggung mengimbau KPU Kabupaten Temanggung untuk memperhatikan ketentuan perundang-undangan dalam melakukan penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta mengumumkan hasil Pemutakhiran. @Humas

Penulis ; ANF
Editor : Humas
Foto : Humas